Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkab Bogor Tegaskan Sebagian Wilayah Desa Sukawangi Masuk Hutan Produksi Tetap dalam RTRW

Muhammad Ali • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:03 WIB
Pantauan udara Radar Bogor di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. (Azis/Radar Bogor)
Pantauan udara Radar Bogor di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. (Azis/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa sebagian besar wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap berdasarkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPTR Kabupaten Bogor, Feri Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengaturan yang dilakukan pemerintah daerah berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan jenis kegiatan yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan di suatu kawasan, bukan menyangkut status kepemilikan lahan.

“Di dalam Perda 1 Tahun 2024 sebagian besar wilayah Desa Sukawangi itu adalah hutan produksi tetap,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan tata ruang yang mengacu pada batas wilayah atau peta kawasan kehutanan yang telah ditetapkan sebelumnya dan kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen tata ruang Kabupaten Bogor.

Baca Juga: ‎Pemkab Bogor Pertahankan Predikat WTP Laporan Keuangan Tahun 2026, Optimistis Percepat Pembangunan

Feri menegaskan, pihaknya hanya mengatur rencana pemanfaatan ruang yang akan dilaksanakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, instansinya tidak masuk ke ranah administrasi pertanahan atau penentuan status kepemilikan lahan.

“Kasus yang seperti ini bukan satu dua di Kabupaten Bogor, ada juga di Puncak. Artinya sertifikat terbit, ternyata rencana tata ruangnya itu masuk ke dalam perhutanan, di sini juga kita dilematis,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait persoalan tersebut. Hasil koordinasi menunjukkan perlunya sinkronisasi lebih lanjut antara penerbitan sertifikat tanah dan data kawasan kehutanan.

“Kemudian resolusi apa yang kita tempuh di pemda, kita pending dulu untuk kegiatan yang memang tidak dimungkinkan di hutan produksi tetap,” jelasnya.

Terkait polemik pembayaran pajak bumi dan bangunan atau Ipeda pada lahan yang masuk kawasan kehutanan,

Feri menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan dan status kepemilikan merupakan dua hal yang berbeda.

Ia mencontohkan, suatu usaha yang belum memiliki izin tetap dapat dikenakan kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itu ada di dalam peraturan Menteri Keuangan, jadi terkait masalah administrasi bukti kepemilikan, itu bukan ranah di pemerintah daerah Kabupaten Bogor, adanya di BPN," tutupnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #Desa Sukawangi #hutan