RADAR BOGOR - Rencana penataan sejumlah persimpangan di Jalan Raya Puncak tinggal menunggu perintah Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Saat ini, data terkait jumlah bangunan yang akan ditertibkan telah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
Dari data yang dihimpun, ada 8 persimpangan yang akan dilakukan penataan di antaranya Simpang Gadog sebanyak 29 bangunan, Simpang Pasirmuncang sebanyak 15 bangunan, Pasirangin 10 bangunan, Simpang Megamendung sebanyak 48 bangunan.
Kemudian di Kecamatan Cisarua terdiri dari Simpang Cilember sebanyak 13 bangunan, Simpang Hankam 24 bangunan, kawasan Pasar Cisarua sebanyak 80 bangunan, dan Simpang TSI 18 bangunan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Kembali Raih Opini WTP, Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Wujud Penerapan Good Governance
Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi memastikan bahwa ratusan bangunan tersebut telah masuk dalam program penataan.
“Surat teguran 1, 2 dan 3 sudah dilayangkan ke pemilik bangunan dan lahan, tinggal Simpang Cilember dan Simpang Hankam yang datanya menyusul,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Agung, data tersebut merupakan bangunan dan pemilik lahan yang berstatus hak milik, sehingga mekanisme pembebasan lahan pun harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sebelum dilakukannya penataan.
“Kalau bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan atau trotoar itu sebenarnya sudah didata di masing-masing kecamatan dan tinggal ditertibkan, karena melanggar dan juga tidak berizin,” tegas Agung.
Meski demikian, pihak UPT juga belum mendapat informasi lebih lanjut terkait kapan akan dilakukannya penertiban. Terlebih belum adanya instruksi lebih lanjut dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Satpol PP masih menunggu perintah Bupati Bogor terkait mana yang lebih dulu dieksekusi dan dibebaskan, mungkin pemerintah daerah juga masih menunggu anggaran, informasinya keinginan Bupati Bogor di tahun ini,” tukasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati