Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Usai Bocah 9 Tahun Meninggal Diserang Anjing Pemburu di Jasinga, DPRD Desak Pemkab Bogor Lakukan Ini

Abilly Muhamad • Kamis, 11 Juni 2026 | 10:40 WIB
Sejumlah hewan anjing pemburu babi hutan saat dibawa ke Polres Bogor. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)
Sejumlah hewan anjing pemburu babi hutan saat dibawa ke Polres Bogor. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Tragedi meninggalnya seorang bocah 9 tahun akibat serangan anjing pemburu saat aktivitas perburuan babi hutan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, memicu perhatian serius DPRD Kabupaten Bogor. 

Lembaga legislatif tersebut mendesak Pemkab Bogor untuk segera mengeluarkan imbauan larangan aktivitas perburuan di kawasan yang berdekatan dengan lingkungan permukiman warga.

Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. Saat sekelompok anjing yang digunakan untuk berburu babi hutan dilepas di area perburuan.

Salah satu atau beberapa ekor anjing diduga menyerang korban hingga menyebabkan bocah tersebut meninggal dunia.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, terutama terkait pelaksanaan aktivitas perburuan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh kembali terulang karena menyangkut keselamatan warga, khususnya anak-anak yang berada di sekitar lokasi perburuan.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 80, Kampung Bebas Narkoba di Cikaret Kota Bogor Dapat Penilaian Langsung dari Polda Jabar

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama. Kita tentu berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimbulkan korban jiwa di kemudian hari," ujar Sastra, Kamis 11 Juni 2026.

Sebagai langkah pencegahan, DPRD meminta Pemkab Bogor mengambil tindakan dengan menerbitkan imbauan atau aturan yang membatasi bahkan melarang aktivitas perburuan di wilayah tertentu, terutama yang dekat dengan permukiman penduduk.

Ia menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga kegiatan berburu yang berisiko menimbulkan ancaman bagi warga perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan imbauan dan melakukan pengaturan terhadap aktivitas perburuan di daerah-daerah tertentu agar tidak membahayakan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, kasus perburuan babi hutan yang berujung tewasnya bocah tersebut kini masih dalam penanganan Polres Bogor.

Aparat kepolisian telah menetapkan pemilik anjing pemburu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

DPRD Kabupaten Bogor memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan hingga tuntas.

Langkah itu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perburuan.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Bogor dan kami akan mengawal prosesnya. Harapannya, tragedi yang menimpa anak berusia 9 tahun ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi korban akibat kejadian serupa," pungkas Sastra. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#anjing pemburu #bogor #jasinga #dprd