Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Bogor Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, 5 Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Abilly Muhamad • Jumat, 12 Juni 2026 | 13:20 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar menerangkan soal perkembangan kasus dugaan korupsi aset Pemkab Bogor. (Foto : Billy/Radar Bogor)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar menerangkan soal perkembangan kasus dugaan korupsi aset Pemkab Bogor. (Foto : Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi aset Pemkab Bogor.

Nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi aset Pemkab Bogor itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Sementara sedikitnya 5 orag disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemkab Bogor setelah hasil audit resmi diterbitkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

"Untuk perkara dugaan korupsi aset ini, kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Barat di Bandung," ujar Andri, Jumat 12 Juni 2026.

Meski audit resmi dari BPKP belum rampung, tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan estimasi awal terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup 2026, RSUD R Moh Noh Nur Olah Sampah Organik Jadi Pupuk dengan Biopori

Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan penyidik, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

"Dari perhitungan sementara tim penyidik, dugaan kerugian dalam perkara korupsi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor diperkirakan berada di angka Rp1,2 miliar," jelasnya.

Andri menuturkan, hasil audit BPKP nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Setelah hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP diterima, kami akan menentukan siapa saja yang statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.

Lima Orang Berpotensi Menjadi Tersangka

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa puluhan saksi guna mendalami dugaan penyimpangan terkait aset milik pemerintah daerah tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak sekitar 40 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat lima orang yang dinilai memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur dinas terkait, mantan pegawai yang telah pensiun, hingga pihak swasta perorangan.

"Sampai saat ini, kurang lebih sudah 40 saksi yang diperiksa. Dari jumlah itu, ada sekitar lima orang yang berpotensi menjadi tersangka, baik dari unsur dinas, pensiunan dinas, maupun pihak swasta," ungkap Andri.

Menunggu Audit BPKP

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Progres Bansos PKH dan BPNT di Pertengahan Juni 2026 Hampir Tuntas, KPM Bisa Pakai Sistem Sanggah jika Data Invalid

Audit dari BPKP menjadi tahapan krusial untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan.

Kasus dugaan korupsi aset Pemkab Bogor ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan perkembangan terbaru tersebut, masyarakat kini menantikan hasil audit BPKP sekaligus tindak lanjut Kejari Kabupaten Bogor dalam mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#korupsi #pemkab bogor #kejari #aset