Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aksi Curanmor di Bogor Dipergoki Saat Ronda Malam, Dua Pelaku Tak Berkutik Dibekuk Warga dan Polisi

Muhammad Ali • Jumat, 12 Juni 2026 | 23:14 WIB
Ilustrasi curanmor di Bogor. Foto: Laman Pusiknas Bareskim Polri
Ilustrasi curanmor di Bogor. Foto: Laman Pusiknas Bareskim Polri

RADAR BOGOR – Upaya pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Jolok Setu, RT 02/04, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berhasil digagalkan berkat kewaspadaan warga yang sedang melaksanakan ronda malam.

Dua pelaku curanmor berinisial EM (41) dan MU (54) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan jajaran Polsek Citeureup dan warga yang ronda malam di Bogor.

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan kedua pelaku curanmor Bogor ditangkap setelah gerak-gerik mereka menimbulkan kecurigaan warga pada 25 Mei 2026 lalu.

Baca Juga: Status Terbaru Bansos 2026 Hari Ini, PKH BPNT Tahap 2 Cair Bertahap, PIP dan Bantuan Pangan Masih Disalurkan

Menurutnya, saat itu warga yang tengah berjaga melihat dua pria asing berada di lingkungan permukiman sambil membawa tas hitam dan menunjukkan perilaku mencurigakan. Curiga dengan keberadaan mereka, warga kemudian berinisiatif mendekati dan menanyakan identitas serta tujuan kedatangan keduanya.

Namun, bukannya memberikan penjelasan, kedua pria tersebut justru melarikan diri. Warga pun langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial EM.

“Ketika dihampiri warga, kedua pelaku langsung kabur. Dalam proses pengejaran, satu orang berhasil diamankan oleh warga,” ujar Eddy, Jumat, 12 Juni 2026.

Baca Juga: Kementerian HAM Buka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026, Ini 13 Tahapan Seleksinya

Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas Polsek Citeureup segera melakukan penyelidikan lanjutan. Polisi kemudian memanfaatkan komunikasi dengan pelaku yang telah diamankan untuk memancing keberadaan rekannya yang masih buron.

Strategi tersebut berhasil membuahkan hasil. Pelaku kedua berinisial MU akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Citeureup guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa kedua pelaku diduga pernah terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Sanja. Dalam aksi tersebut, mereka disebut berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang saat ini masih dikuasai pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: 7 Kuliner Gado-Gado Terbaik di Jakarta yang Menggoda Lidah, Ada yang Sudah Berdiri Sejak 1947

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Eddy.

Akibat perbuatannya, EM dan MU dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda malam. Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah tindak kriminalitas dan membantu aparat mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Citeureup.

 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#ronda malam #bogor #curanmor