Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

1 Tahun Edarkan Tembakau Sintetis, Dua Bandar di Cileungsi Bogor Diciduk Polisi

Muhammad Ali • Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:53 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis di Bogor. Foto: Laman Tribratanews Polres Purwakarta
Ilustrasi tembakau sintetis di Bogor. Foto: Laman Tribratanews Polres Purwakarta

RADAR BOGOR – Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang yang diduga berperan sebagai bandar, masing-masing berinisial FF (24) dan R (23), diamankan jajaran Polsek Cileungsi.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, pengungkapan kasus bandar tembakau sintetis Bogor tersebut bermula dari laporan warga melalui Ketua RT di kawasan Desa Cipenjo, Harvest City.

Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba jenis tembakau sintetis dengan metode penempelan barang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lindungi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif, Pemkab Bogor Gandeng Pesantren dan DKM Perkuat Edukasi Pencegahan

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku beserta sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.

“Setelah penangkapan, kami melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika,” ujar Edison, Sabtu, 13 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sekitar 50 gram tembakau sintetis, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, timbangan digital, dua alat hisap sabu, alat suntik, perlengkapan pengemasan, serta uang tunai Rp11,25 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Baca Juga: Real Madrid Buka Opsi Pinjamkan Franco Mastantuono ke Juventus

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah menjalankan transaksi dengan sistem tempel di lokasi yang sama secara berulang.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan tiga orang pengguna yang diketahui memperoleh narkotika dari jaringan yang terhubung dengan kedua tersangka tersebut.

Dari penyelidikan sementara, aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan FF dan R diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Baca Juga: Mulai dari Pesanan Keluarga di Belanda, Tas Serat Alam Mlatiwangi Tembus Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI

“Seluruh tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut,” tutup Edison. 

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #tembakau sintetis #cileungsi #bandar