Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Polemik Lahan Eks HGB PT BSS di Cijeruk - Cigombong, HPPMI Desak Kemenkeu Lelang untuk Penggarap

Abilly Muhamad • Minggu, 14 Juni 2026 | 10:20 WIB
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar meminta Kemnkeu lelang eks HGB PT BSS di Cijeruk-Cigombong untuk penggarap. (Foto : Dok Pribadi)
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar meminta Kemnkeu lelang eks HGB PT BSS di Cijeruk-Cigombong untuk penggarap. (Foto : Dok Pribadi)

RADAR BOGOR – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor meminta Kemenkeu segera merespons permohonan lelang lahan eks HGB milik PT BSS yang telah disita negara dalam perkara BLBI.

Lahan eks HGB milik PT BSS tersebut selama bertahun-tahun digarap oleh masyarakat di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong.

Selain kepada Kemenkeu, HPPMI juga meminta Pemkab Bogor serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan yang dilakukan para petani dan penggarap.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan pihaknya bertindak sebagai tim advokasi bagi para petani, penggarap, dan masyarakat setempat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk menunjang kehidupan mereka.

Menurut Yusuf, tanah eks HGB PT BSS yang kini berstatus aset sitaan negara itu telah lama dikelola masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Kami berharap pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi para petani, penggarap, dan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut," ujar Yusuf, Minggu 14 Juni 2026.

Baca Juga: Warga Laki-Laki di Kota Bogor Masih Lebih Banyak Dibanding Perempuan

Ia menjelaskan, HPPMI telah mengajukan permohonan lelang kepada Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 13 November 2025. Namun hingga pertengahan 2026, belum ada jawaban resmi yang diterima.

Yusuf menyoroti adanya proses pengajuan baru terkait HGB atas nama PT BSS yang disebut masih berjalan di ATR/BPN. Padahal, menurutnya, aset tersebut telah diblokir oleh Kemenkeu sejak 10 April 2026.

"Jika penerbitan hak baru tetap dilakukan, dikhawatirkan akan muncul tumpang tindih hak atas tanah. Hal itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, PT BSS dinilai sudah tidak memiliki hak atas lahan dimaksud.

Menurutnya, status hak perusahaan tersebut telah berakhir sejak 2017 dan asetnya kini berada dalam pengelolaan negara melalui mekanisme penyitaan BLBI.

Yusuf mengklaim, dari sepuluh bidang HGB yang berada dalam pengawasan KPKNL, sekitar 90 persen telah dimanfaatkan masyarakat.

Tidak hanya untuk lahan pertanian, tetapi juga menjadi kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, hingga lapangan sepak bola yang digunakan warga di wilayah Cigombong dan Cijeruk.

Atas dasar itu, HPPMI mendesak pemerintah menetapkan status quo terhadap seluruh proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru atas nama PT BSS sampai ada kepastian hukum.

Baca Juga: Prediksi Belanda vs Jepang : Duel Sengit  Grup F, Oranje Diunggulan Menang Tipis

"Jangan sampai ada hak baru yang terbit sebelum persoalan ini selesai. Kami sedang memperjuangkan agar lahan telantar tersebut dapat dilelang kepada masyarakat penggarap," katanya.

"Kami siap memenuhi kewajiban kepada negara karena tujuan kami bukan mengambil hak negara, melainkan memanfaatkan lahan demi mendukung ketahanan pangan," ungkap Yusuf.

Terkait rencana penertiban bangunan liar yang disampaikan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, khususnya di kawasan Gunung Salak, Yusuf menyatakan dukungannya. Namun, ia meminta penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

"Kami mendukung langkah penertiban sepanjang diterapkan secara merata kepada semua pihak. Jangan sampai ada perlakuan berbeda karena hal itu hanya akan memunculkan konflik baru di tengah masyarakat," tutupnya. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#PT BSS #HGB #Cijeruk #kemenkeu