RADAR BOGOR – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku SMA yang menggunakan dana BOS di Kabupaten Bogor masih terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kini fokus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan buku SMA dari dana BOS tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan agenda utama pemeriksaan para saksi.
"Kasus pengadaan buku masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini kami terus meminta keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Andri, Senin 15 Juni 2026.
Menurutnya, pihak-pihak yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah hingga sektor swasta.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dinas maupun swasta. Seluruh proses masih berada dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Baca Juga: Cara Mudah Pakai Aplikasi Cek Bansos, Pastikan Bantuan PKH BPNT Tahap 2 Susulan Cair Juni 2026
Bidik Pengadaan Buku SMA Tahun Anggaran 2022–2025
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap tengah menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS dalam pengadaan buku untuk SMA negeri se-Kabupaten Bogor.
Penyelidikan tersebut mencakup pelaksanaan pengadaan pada tahun anggaran 2022 hingga 2025.
"Kami sedang mendalami penggunaan dana BOS pada pengadaan buku di SMA negeri yang berada di bawah lingkup Dinas Pendidikan. Fokus penyelidikan mencakup periode 2022 sampai 2025," kata Andri.
Diduga Ada Praktik Mark Up Harga Buku
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan indikasi adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan buku.
Modus yang diduga digunakan yakni menaikkan harga buku di atas nilai sebenarnya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Secara umum, dugaan yang kami temukan berkaitan dengan praktik mark up. Misalnya, harga buku yang seharusnya sekitar Rp7 ribu ditingkatkan menjadi Rp10 ribu. Gambaran sederhananya seperti itu," ungkapnya.
Namun demikian, Kejari belum merinci lebih jauh terkait besaran potensi kerugian negara karena proses penyelidikan masih berjalan.
Libatkan Dinas, Sekolah, Swasta hingga MKKS
Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, Kejari Kabupaten Bogor telah memanggil sekitar 20 orang saksi untuk dimintai klarifikasi.
Mereka berasal dari berbagai pihak, di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I, pihak sekolah, pelaku usaha atau swasta, hingga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
"Sampai saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa kurang lebih sekitar 20 orang. Mereka berasal dari unsur dinas, sekolah, swasta, termasuk pihak MKKS," terang Andri.
Baca Juga: Curhat Striker Timnas Iran, Kebijakan AS Bikin Suasana Piala Dunia 2026 Tak Menyenangkan
Ia menambahkan, penyidik menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan atau pelaksanaan pengadaan buku tersebut.
"Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam mekanisme pengadaan buku yang menjadi objek penyelidikan ini," katanya.
Nilai Kerugian Negara Masih Dihitung
Terkait kemungkinan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut, Andri menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik.
Pasalnya, seluruh temuan yang ada masih harus didalami melalui proses penyelidikan lanjutan.
"Untuk besaran nilai kerugian negara, kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Yang jelas, pihak-pihak terkait sudah kami mintai keterangan untuk kebutuhan klarifikasi," pungkasnya.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan proses penanganan dugaan korupsi dana BOS pengadaan buku SMA ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (abl)
Editor : Yosep Awaludin