Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Ajukan Permohonan Eksekusi Pemdes Tapos 2 Tenjolaya Bogor atas Putusan Komisi Informasi ke PTUN Bandung

Septi Nulawam Harahap • Senin, 15 Juni 2026 | 22:42 WIB
Haidy Arsyad warga Kabupaten Bogor secara resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya. (Dok. Haidy Arsyad)
Haidy Arsyad warga Kabupaten Bogor secara resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya. (Dok. Haidy Arsyad)

RADAR BOGOR - Warga Kabupaten Bogor Haidy Arsyad mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) pada Senin, 15 Juni 2026.

Sebelumnya, KIP Jabar telah memutus sengketa informasi publik antara Haidy Arsyad dan Pemerintah Desa Tapos 2. Dalam Putusan Nomor 1589/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025, Majelis Komisioner memerintahkan pemerintah desa untuk menyerahkan salinan dokumen terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2022–2023, termasuk bukti kwitansi belanja barang dan jasa kepada Haidy Arsyad paling lambat 21 Juli 2025.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Lantik 746 ASN dan Lulusan IPDN di Lapangan Bola Desa Sukawangi Sukamakmur Bogor

Namun, menurut Geri Permana, hingga saat ini putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung agar dilakukan tindakan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Hingga kini perintah tersebut tak kunjung dilaksanakan, sehingga eksekusi ini diajukan kepada PTUN Bandung agar dilakukan upaya paksa terhadap Pemdes Tapos 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Geri. 

Ia menilai, apabila pembangkangan terhadap putusan lembaga negara dibiarkan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Geri yang diketahui merupakan kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Dalam permohonan yang diajukan, pihaknya meminta sanksi administratif berupa pemberhentian tetap Kepala Desa Tapos 2 tanpa hak-hak jabatan. Selain itu, ia juga menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lain berupa pelaporan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk melaporkan Pemerintah Desa Tapos 2 ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya, penolakan memberikan hak atas informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM.

"Kami juga telah mempertimbangkan untuk melaporkan Pemdes Tapos 2 kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Geri. 

Sementara itu, Haidy Arsyad menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Ia menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, khususnya informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Menurut Haidy, permohonan eksekusi tersebut merupakan upaya hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Ia berharap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.

"Saya berharap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan putusan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang," kata Haidy.

Praktisi hukum lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa Depok yang kini menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi itu juga menilai bahwa keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan akses informasi yang terbuka terkait pengelolaan anggaran, potensi penyalahgunaan wewenang dapat ditekan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan semakin meningkat.

"Keterbukaan informasi publik bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat, saat informasi mengenai pengelolaan anggaran dapat diakses secara terbuka, maka potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan semakin meningkat," jelasnya.

Haidy menambahkan, langkah hukum yang ditempuh diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih taat terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menghormati hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan Desa Tapos 2 semata, tetapi juga menyangkut penegakan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi. Menurutnya, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan demokratis.(Cok)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #tapos #Tenjolaya