Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus menyampaikan bahwa aksi tersebut digelar untuk mengawal masyarakat di Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang saat ini sedang menghadapi PT PMC.
"PT PMC itu adalah PT yang sudah hampir 30 tahun HGB tapi mereka tidak melakukan apapun di Desa Sukajaya," ujar Agus dalam aksi unjuk rasa Rabu, 17 Juni 2026.
Bahkan, Agus mengaku, masyarakat di sana diduga mengalami intimidasi saat memperjuangkan haknya, terlebih, 6 warga Sukajaya telah dipanggil oleh kepolisian.
"Pasalnya ada perlindungan anak di dalam situ, sudah 8 kali sekarang mereka didampingi oleh kawan kita Parada sama LBH Jakarta, makanya tadi kami ke Polres menuntut diterbitkan SP3 karena rapat dengar pendapat antara KPA dan DPR komisi IV itu memerintahkan semua kasus itu dimasukan ke pasal pidana, itu yang kami tuntut ke Polres," jelas Agus.
Saat aksi di depan Komplek Pemkab Bogor, kata dia, masyarakat ingin bertemu dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk berbicara masalah penolakan perpanjangan dari PT PMC terkait penerbitan Tora untuk masyarakat sekitar 20 hektare.
Karena, kata dia, masyarakat di Sukajaya hanya menginginkan 20 hektare lahan milik negara yang di dalamnya ada sumber mata air, resapan air dan sungai.
Namun, kata dia, PT PMC, Camat Tamansari dan Kades Sukajaya selalu menyampaikan bahwa izin PT PMC sudah terbit.
"Mereka memasang plang, padahal pernah ada pengadilan waktu itu SHGB PT PMC tidak bisa diterbitkan karena digadaikan di Sinarmas pada saat itu sampai sekarang," terangnya.
Dalam aksinya massa juga membawa sejumlah tuntutan yang disampaikan yakni menolak perpanjangan dan oper alih Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT PMC.
Lalu investigasi dan audit SHGB PT PMC, Camat Tamansari dan Kepala Desa Sukajaya, hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Sukajaya.
Selain itu mereka juga mendesak Pemkab Bogor untuk segera menertibkan kebijakan restribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang mana ketuanya merupakan Bupati Bogor.
Tuntutan berikutnya warga meminta agar mengundang seluruh pihak untuk menyoroti kasus di Sukajaya, terkhusus ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup sebab PT PMC mengaku izinnya sudah memiliki dari pihak tersebut serta mendesak PT PMC agar menghentikan aksi premanisme dan intimidasi.
Bahkan, Agus menyebut, PT PMC difasilitasi oleh kecamatan untuk berbicara dengan warga tentang relokasi dan ganti rugi.
"Masyarakat yang kita bawa tidak mau relokasi tidak mau ganti rugi, mereka hanya ingin mengelola di atas tanah negara, mereka tidak menginginkan sertifikat hak milik," kata Agus.
Selain itu warga juga menuntut pencopotan Camat Tamansari dan pencopotan izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya.
"Di situ mau dibangun perumahan di lereng, di situ ada kelompok tani, ada bantuan dari negara yang mana itu mau menjadi perumahaan," imbuhnya.
Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat Sukajaya akan disampaikan ke Bupati Bogor.
"Saya akan menyampaikan aspirasi ke Bupati kalau tuntutan warga Desa Sukajaya itu, pertama membentuk reformasi agraria, tolak perpanjangan SHGB PT PMC, usut tuntas mafia tanah di Kabupaten Bogor dan usut kejanggalan penerbitan SHGB," ujar Cecep.
6 Orang Warga Sukajaya Tamansari Dilaporkan Polisi
Sementara itu sebanyak 6 warga Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor dilaporkan ke polisi atas dugaan menyerobot lahan oleh seseorang diduga yang mengklaim sebagai Direktur Utama PT PMC.
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus menyampaikan bahwa, hingga saat ini ada 6 warga Sukajaya yang telah dilaporkan ke Polres Bogor.
Agus mengatakan, pemanggilan pertama oleh polisi, yakni ketua RT di Desa Sukajaya. Padahal, kejadian saat itu, Ketua RT hanya mempertanyakan seseorang yang sedang mengukur lahan. Namun setelah itu malah datang surat pemanggilan dari kepolisian.
Ia menyebut bahwa, peristiwa itu terjadi di jalan raya yang merupakan tempat umum, tetapi dalam surat pemanggilan, masyarakat tersebut dikenakan terkait UU Perlindungan Anak.
"Setelah dua, dipanggil lagi empat berarti totalnya ada 6 orang warga Sukajaya dipanggil oleh Polres Bogor," imbuhnya.
Sampai saat ini, kata Agus, masyarakat yang dilaporkan ke Polres Bogor masih sebagai saksi.(abl)
Editor : Eka Rahmawati