Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan menggelar aksi di Komplek Kantor Bupati Bogor, Cibinong pada Rabu, 17 Juni 2026.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya menolak perpanjangan dan oper alih Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT PMC, serta menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap warga Desa Sukajaya.
Asep Suryana, perwakilan warga dan petani penggarap Desa Sukajaya mengatakan, bahwa warga sejak nenek moyangnya telah hidup di atas tanah yang mereka garap selama 30 tahun terakhir. Namun, selama tiga dekade tersebut, ia mengaku terus dibayangi upaya perampasan lahan oleh perusahaan.
“PT PMC hanya dengan selembar surat telah berulang kali mengancam keberadaan warga di atas tanah mereka sendiri yang sudah mereka kelola dari generasi ke generasi,“ ujarnya kepada Radar Bogor.
Warga yang hanya ingin mempertahankan apa yang menjadi hak mereka mengaku menghadapi gelombang intimidasi dan kriminalisasi yang masif dan terorganisir.
“Pintu rumah kami diketuk untuk menyerah atas apa yang kami perjuangkan, warga kami dilaporkan ke kepolisian bukan karena kejahatan, tapi karena keberanian mereka bersuara," kata Asep.
“Kami tidak melakukan kejahatan, kami hanya ingin terus bertani dan merawat alam Sukajaya, hal paling mendasar yang dijamin oleh konstitusi negeri ini,“ sambungnya.
Sementara itu secara terpisah, Camat Tamansari, Yudi Hartono membantah tudingan dirinya berpihak kepada PT PMC dalam masalah tersebut.
Menurutnya, aktivitas pihak perusahaan di wilayah Tamansari memiliki dasar legalitas yang sah dengan dasar mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.
“Selama dokumen legalitas itu belum dicabut, maka statusnya masih berlaku secara hukum,” kata Yudi.
Lebih jauh Ia menjelaskan, persoalan agraria ini memiliki sejarah panjang sejak era penguasaan lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) pada akhir 1970-an.
Sebagian area, disebut telah dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.
“Sementara lahan sekitar 154 hektare yang kini dikelola PT PMC disebut berasal dari area yang sebelumnya telah dinyatakan clear and clean sebelum dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan,“ tegasnya.
Sejak berkonflik dengan para penggarap, sambung Yudi, pihak perusahaan dinilai cukup kooperatif dalam berkomunikasi dengan masyarakat, termasuk dalam proses pemberian uang kerohiman dan relokasi.
Oleh karenanya, Camat Tamansari itu mengimbau masyarakat yang masih meragukan legalitas perusahaan untuk menempuh jalur hukum agar persoalan diselesaikan secara objektif dan tidak memicu konflik berkepanjangan.
“Saya kemudian dikatakan berat sebelah, banyak yang menghujat, saya hanya menegakan apa yang menjadi hak salah satu pihak, tetapi memang berat menegakkan kebenaran,“ tandanya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati