RADAR BOGOR - Masalah kewenangan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak bisa membuat Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan nasional wilayah Bogor Barat kembali menyala.
Sebelumnya diberitakan, PJU di wilayah jalan nasional mulai dari wilayah Leuwiliang, Leuwisadeng, Cigudeg, Jasinga, hingga Tenjo padam akibat pemutusan listrik oleh PLN.
Pemutusan itu disebabkan adanya kendala pembayaran oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, bahwa PJU di jalan nasional termasuk di wilayah Bogor Barat merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Arwinsyah Putra Pimpin Kadin Kota Bogor, 100 Produk UMKM Disiapkan Tembus Pasar Ekspor
"Kami hanya menangani PJU yang berada di jalan - jalan kabupaten sesuai kewenangan kami," ujar Ajat, Kamis, 18 Juni 2026.
Meski begitu, sambung Ajat, Pemkab Bogor berencana mengusulkan agar PJU yang berada di jalan nasional wilayah Kabupaten Bogor masuk ke dalam kewenangan pemerintah daerah.
"Bapak bupati ingin semua PJU baik di jalan Kabupaten maupun jalan nasional menjadi kewenangan pemda," tegasnya.
Selain memudahkan koordinasi, PJU yang selama ini menerangi jalan vital masyarakat dapat terus menyala jika kewenangannya ditarik ke pemerintah daerah.
"Selama ini pemerintah pusat hanya memasang, namun tidak diiringi dengan perawatan dan lain sebagainya. Jika kewenangannya di kami, maka kami akan lakukan perawatan dan memastikan agar tetap menyala," tukas Ajat.(cok)
Editor : Eka Rahmawati