RADAR BOGOR - Upaya 2 pria yang hendak mencuri sepeda motor di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berakhir gagal.
Keduanya berhasil diamankan warga bersama petugas keamanan (satpam) setelah sempat berusaha melarikan diri pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Aksi pengejaran berlangsung dramatis.
Kedua terduga pelaku sempat kabur menggunakan sepeda motor, namun akhirnya tidak memiliki jalan keluar setelah memasuki kawasan perumahan yang akses jalannya ditutup.
Kabur ke Perumahan, Pelaku Justru Terjebak
Salah seorang petugas keamanan yang turut mengejar pelaku, Listiyanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut dipergoki warga saat diduga hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Listiyanto, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam menuju kawasan Perumahan D'River.
Namun karena akses jalan dalam kondisi tertutup, mereka terpaksa berbalik arah.
Situasi itu dimanfaatkan warga dan petugas keamanan untuk menghentikan laju pelarian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Polisi Terima Pelimpahan dari Warga
Setelah berhasil ditangkap, warga segera menghubungi personel Polsek Parungpanjang, Polres Bogor.
Tak lama kemudian, kedua terduga pelaku diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor, Kompol Muhamad Taufik membenarkan, adanya penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Kabasiran.
Menurut Kompol Muhamad Taufik, kedua terduga pelaku diserahkan warga kepada pihak kepolisian sekitar pukul 06.40 WIB setelah diamankan bersama petugas keamanan perumahan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari tangan para terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, yakni kendaraan milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku, satu set kunci letter T beserta magnet yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta sebuah dompet.
Baca Juga: Pemkab Bogor Benahi Balai Benih Ikan Cijeruk, Targetkan Produksi Bibit Unggul Meningkat
Kompol Muhamad Taufik menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki inisial yang sama, yakni A, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Parungpanjang.
Keduanya disangkakan melanggar pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Para pelaku terancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya kepada Radar Bogor.
Polisi Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolsek Parungpanjang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka.
Ia menyarankan pemilik kendaraan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim