RADAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Berdasarkan hasil audit Kejari, proyek RSUD Bogor Utara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil audit RSUD Bogor Utara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga: AHY Usul MTS Negeri Baru di Kota Bogor, Pemkot Siap Berburu Lahan
“Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88,” ujar Denny, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia merinci, kerugian sebesar Rp1.117.013.918 berasal dari peran PT Daya Cipta Dianrancana dalam pengawasan manajemen konstruksi.
Sementara itu, kerugian terbesar senilai Rp8.062.177.932,88 terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan PT Jasa Semanggi Enjiniring.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, tim penyidik telah menerima pengembalian dana sebesar Rp1.117.013.918 dari pihak konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.
Baca Juga: Asap Hitam Biskita Transpakuan Disorot, Pemkot Bogor Pastikan Armada Sudah Diperbaiki
Menurut Denny, dana tersebut telah disita dan akan dititipkan ke rekening resmi Kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Meski demikian, nominal yang telah dikembalikan masih jauh dari total kerugian negara yang teridentifikasi berdasarkan hasil audit.
Karena itu, Kejari Kabupaten Bogor memastikan proses penyidikan dan upaya pengembalian aset negara akan terus dilakukan.
Baca Juga: Takefusa Kubo Absen, Jepang Diprediksi Kesulitan Lawan Tunisia
“Penyidik akan terus mengoptimalkan langkah-langkah pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Denny.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara saat ini masih dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga