RADAR BOGOR – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah proses pendalaman dan penguatan alat bukti rampung.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih fokus melengkapi konstruksi perkara RSUD Bogor Utara guna memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat serta menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Penyidik masih melakukan pendalaman kasus RSUD Bogor Utara untuk memastikan konstruksi perkara, peran setiap pihak, dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Denny, Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga: Jejak Pejuang Jasinga Bogor Diabadikan dalam Buku, Isi Kekosongan Sejarah Pasca Kemerdekaan
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa sebanyak 61 saksi, termasuk lima orang ahli yang dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga terus mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, mendalami hasil audit, serta memperkuat alat bukti lain sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Baca Juga: Mengenal Lembah Mandalawangi, Spot Cantik di Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango
“Seluruh proses dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang cukup sebelum penetapan tersangka dilakukan,” jelasnya.
Denny menegaskan, Kejari Kabupaten Bogor berkomitmen menangani perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga