Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Anak 4 Tahun di Cibinong Jadi Korban Perbuatan Terlarang, Polres Bogor Selidiki Pelaku Lansia

Abilly Muhamad • Minggu, 21 Juni 2026 | 11:10 WIB
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, Akp Silfi Adi Putri membenarkan adanya kasus dugaan perbuatan terlarang di Cibinong Bogor. (Foto : Billy/Radar Bogor)
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, Akp Silfi Adi Putri membenarkan adanya kasus dugaan perbuatan terlarang di Cibinong Bogor. (Foto : Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Sat PPA dan PPO Polres Bogor melakukan penyidikan terhadap lansia berinisial KHR (61) yang diduga menjadi palaku perbuatan terlarang terhadap anak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan terlarang itu terjadi pada 15 Juni 2026.

Dugaan perbuatan terlarang itu diketahui ketika korban yang berusia 4 tahun bercerita kepada orang tuanya.

Bahkan, korban juga disebut mendapat ancaman dari pelaku yang diduga seorang lansia itu.

Usai kejadian berlangsung, terduga pelaku sempat dimintai klarifikasi oleh forum yang melibatkan RT RW setempat.

Namun menurut keterangan keluarga, pelaku tidak mengakui perbuatannya.Setelah itu, pelaku dibawa ke pos polisi, namun disitu pelaku juga masih tetap membantah.

Baca Juga: Surga Bahari Tersembunyi, Ini 3 Rekomendasi Pantai Menawan di Kotabaru

Setelah itu, dengan didampingi Babinsa dan pihak terkait lainnya, kasus dibawa ke Polsek Cibinong.

Saat itu, menurut keluarga korban pengakuan dari pelaku baru diperoleh sekitar pukul 02.00 WIB pada 16 Juni 2026. Selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Polres Bogor.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa, sejak 16 Juni 2026, pihaknya telah menerima laporan dugaan perbuatan terlarang dari orang tua korban.

"Hari itu juga kami buatkan laporan polisi," kata AKP Silfi, Minggu, 21 Juni 2026.

Saat ini, kata dia, perkata tersebut masih terus berproses berjalan tidak pernah berhenti. Terlebih, penanganan perkara telah tahap penyidikan.

"Saat ini kami meningkatkan status perkaranya dari lidik menjadi penyidikan," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga akan mencari dua alat bukti untuk segera menetapkan status terlapor ini sebagai tersangka.

"Yang pasti kami akan mencari alat bukti-alat bukti sesuai dengan UU yang berlaku sekarang untuk menetapkan status yang bersangkutan dari terlapor sebagai tersangka," pungkasnya. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #cibinong #perbuatan terlarang #polres bogor