Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dosen Ekonomi IPB Ingatkan Dampak Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor, Industri Bisa Tutup

Yosep Awaludin • Minggu, 21 Juni 2026 | 13:20 WIB
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Yusman Syaukat paparkan dampak kenaikan Pajak Air Tanah.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Yusman Syaukat paparkan dampak kenaikan Pajak Air Tanah. 

RADAR BOGOR – Wacana kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Di tengah kondisi industri yang masih bergulat dengan tekanan ekonomi, kebijakan menaikkan Pajak Air Tanah dengan tarif tinggi dinilai berpotensi memperburuk situasi dunia usaha, bahkan mengancam keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Yusman Syaukat, menilai waktu penerapan kenaikan Pajak Air Tanah saat ini kurang tepat.

Menurutnya, banyak pelaku usaha masih berjuang mempertahankan operasional akibat lemahnya daya beli masyarakat dan meningkatnya berbagai biaya produksi.

"Ketika sektor industri masih mengalami tekanan seperti sekarang, menaikkan pajak dengan persentase tinggi bukan pilihan yang bijak. Momentum kebijakannya perlu dipertimbangkan kembali," ujarnya.

Prof. Yusman menjelaskan, apabila pemerintah daerah tetap memutuskan untuk menaikkan PAT, maka besaran kenaikannya harus memperhatikan kemampuan pelaku usaha.

Kenaikan bertahap dinilai lebih realistis dibandingkan lonjakan tarif yang terlalu besar.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Hotel Terbaik di Palembang yang Wajib Dicoba Warga Bogor yang Mau Liburan

Ia menilai para pengusaha saat ini menghadapi tantangan berlapis, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga gejolak ekonomi domestik yang berdampak langsung terhadap biaya operasional perusahaan.

"Pelaku usaha sudah dibebani banyak faktor. Karena itu, kebijakan perpajakan juga harus mempertimbangkan daya tahan industri agar mereka tetap bisa bertahan," katanya.

Menurutnya, banyak industri di Kabupaten Bogor masih mengandalkan air tanah sebagai sumber utama untuk menunjang proses produksi.

Jika PAT meningkat secara signifikan, beban biaya perusahaan otomatis ikut bertambah.

Ia menyebutkan bahwa dunia usaha sebelumnya juga telah menghadapi kenaikan harga bahan baku, peningkatan upah pekerja, serta melemahnya daya beli masyarakat.

Tambahan beban pajak dikhawatirkan akan semakin menekan kondisi keuangan perusahaan.

"Biaya produksi pasti meningkat. Padahal industri saat ini sudah menghadapi tekanan dari berbagai sisi," tuturnya.

Peralihan ke PDAM Dinilai Belum Realistis

Prof. Yusman juga menilai opsi mengalihkan penggunaan air tanah ke layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum dapat diterapkan secara menyeluruh bagi sektor industri di Kabupaten Bogor.

Menurut dia, kebutuhan air industri jauh lebih besar dibandingkan rumah tangga. Sementara itu, kapasitas sumber air baku PDAM masih memiliki keterbatasan.

Baca Juga: Mau Nonton Motogp 2026 di Sirkuit Mandalika? Cek di Sini Penawaran Harga Tiketnya

Ia mencontohkan debit sumber mata air Ciburial yang menjadi salah satu sumber utama pasokan PDAM Kabupaten Bogor terus mengalami penurunan.

Kondisi tersebut dinilai belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan air industri dalam skala besar.

"Kalau untuk rumah tangga mungkin masih memungkinkan karena kebutuhannya relatif kecil. Namun industri membutuhkan pasokan yang jauh lebih besar sehingga pengalihannya tidak mudah," jelasnya.

Selain itu, tidak semua kawasan industri telah terjangkau jaringan perpipaan PDAM.

"Bagaimana pelaku usaha bisa beralih jika infrastruktur pipanya belum tersedia di wilayah mereka," tambahnya.

Daya Saing Industri Dikhawatirkan Menurun

Prof. Yusman memperkirakan kenaikan PAT yang terlalu tinggi dapat menggerus daya saing industri di Kabupaten Bogor.

Meningkatnya biaya produksi berpotensi mendorong kenaikan harga produk di pasaran.

Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin sejumlah perusahaan memilih mengurangi aktivitas usaha, bahkan menghentikan operasionalnya.

"Dampak terburuknya adalah penutupan usaha dan meningkatnya PHK. Pada akhirnya pemerintah daerah juga bisa dirugikan karena penerimaan daerah justru berpotensi menurun," ungkapnya.

Karena itu, ia menyarankan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PAT.

Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan, penerapannya sebaiknya dilakukan secara bertahap.

Penerimaan Daerah Tak Hanya Bergantung pada Pajak

Lebih lanjut, Prof. Yusman menilai peningkatan pendapatan daerah tidak harus selalu bertumpu pada kenaikan pajak.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi dividen yang lebih besar terhadap kas daerah.

BUMD seperti PDAM maupun PD Pasar Kabupaten Bogor dinilai memiliki potensi untuk terus ditingkatkan performanya sehingga dapat menjadi sumber pendapatan alternatif.

"Sumber pendapatan daerah cukup beragam. Pemerintah perlu menggali potensi tersebut agar masyarakat dan pelaku usaha yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi tidak semakin terbebani," katanya.

Apindo Minta Relaksasi Bertahap
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, juga meminta agar kebijakan kenaikan PAT dilakukan secara bertahap.

Menurut Rizal, kondisi ekonomi saat ini belum mendukung penerapan kenaikan pajak yang besar.

Pelaku usaha, kata dia, baru saja menghadapi berbagai penyesuaian biaya sepanjang awal 2026.

Ia menyebut adanya kenaikan upah pekerja, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tarif gas dari PGN, hingga melonjaknya harga plastik sebagai bahan baku.

Belum lagi sejumlah regulasi yang menurutnya masih belum memberikan kepastian.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Karawang Terbaru dan Paling Populer yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

"Akumulasi berbagai kenaikan biaya tersebut membuat beban dunia usaha semakin berat. Jika ditambah kenaikan PAT yang tinggi, tekanan terhadap industri akan semakin besar," ujarnya.

Apindo pun mengusulkan skema relaksasi fiskal secara bertahap, yakni insentif sebesar 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.

Rizal berharap pola tersebut dapat menjadi jalan tengah antara upaya meningkatkan penerimaan daerah dengan menjaga keberlangsungan dunia usaha.

"Kami meyakini relaksasi bertahap dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dan kemampuan pelaku usaha, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor," tandasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pajak air tanah #akademisi #industri #kabupaten bogor