Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penyidik Dituding Minta Uang Rp10 Juta Dalam Kasus Dugaan Perbuatan Terlarang, Begini Kata Polres Bogor

Abilly Muhamad • Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05 WIB
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri saat menyampaikan keterangan soal kasus perbuatan terlarang. ( Foto : Dok Polres Bogor)
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri saat menyampaikan keterangan soal kasus perbuatan terlarang. ( Foto : Dok Polres Bogor)

RADAR BOGOR - Polres Bogor membantah tudingan soal penyidik meminta uang Rp10 juta kepada keluarga korban dalam kasus dugaan perbuatan terlarang di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, beredar di media sosial dalam perkara kasus perbuatan terlarang di Cibinong, oknum penyidik disebut meminta uang Rp10 juta.

Menanggapi itu, Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengungkap bahwa, setelah meminta klarifikasi kepada penyidik, mereka mengaku tidak pernah meminta uang kepada keluarga korban perbuatan terlarang.

"Kami sudah mengklarifikasi kepada penyidik yang piket hari itu bahwasannya penyidik tidak pernah meminta uang Rp10 juta kepada pihak pelapor," ujar Silfi, Minggu 21 Juni 2026.

Terlebih, kata dia, saat ini, laporan dugaan perbuatan terlarang yang dilakukan seroang lansia berinisial KHR (61) terhadap anak usai 4 tahun itu sedang berjalan.

Bahkan, kata Silfi, keluarga korban atau pelapor juga saat dimintai keterangan, mereka mengaku tidak pernah merasa diminta uang oleh Tim Penyidik.

Baca Juga: Sentul City Jadi Magnet Wisata Olahraga di Bogor, Udara Sejuk dan Fasilitas Lengkap Bikin Betah

"Karena memang pelaporannya sudah diterima dan berjalan, pihak pelapor tidak pernah memberikan uang Rp10 juta kepada penyidik," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Silfi, kasus dugaan perbuatan terlarang itu telah dilimpahkan disposisi ke Unit II Sat PPA dan PPO Polres Bogor.

"Unit menangani perkara-perkara kekerasan terhadap anak. Karena di sini korbannya anak, maka disposisi kan ke unit II dan tahapannya hari ini sudah proses sudah penyidikan," pungkasnya. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#perbuatan terlarang #penyidik #polres bogor