RADAR BOGOR - Polres Bogor menegaskan penolakan pengajuan restorative justice oleh pelapor dalam perkara anak meninggal dunia usai digigit anjing di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi, diketahui bahwa pelapor atau keluarga korban dan pelaku pemilik anjing telah berdamai.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam perkara anak yang digigit anjing hingga meninggal dunia.
"Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasannya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini," ujar AKP Silfi, Senin, 22 Juni 2026.
Baca Juga: Warga Tak Lagi Bisa Nerobos, Pelintasan Kereta MA Salmun Kota Bogor Kini Dipasangi Palang
Adapun, kata Silfi, memang pelapor atau keluarga korban mengajukan permohonan restorative justice.
Namun, ia menyebut, berdasarkan pasal 92 UU Nomor 20 Tahun 2025 Kitab UU Hukum acara pidana bahwa menyatakan mekanisme RJ dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.
"Dalam perkara, korban mengalami kematian, sehingga restorative yang diajukan pelapor atau tersangka belum bisa kami akomodir," tegasnya.
Hingga saat ini, perkara ini penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Sehingga perkaranya tetap masih berlanjut, untuk tersangka saat ini masih dalam penahan di Polres Bogor," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati