RADAR BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower BTS yang diduga belum mengantongi izin di Kampung Ciparigi, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Senin, 22 Juni 2026.
Penyegelan dilakukan setelah Satpol PP Kabupaten Bogor menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembangunan tower telekomunikasi yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin Subhan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima aduan warga.
Baca Juga: Lagi Parkir, Kap Mesin Mobil Chevrolet Mengeluarkan Api di Jalan Pemuda Kota Bogor
“Kami menerima aduan masyarakat kalau ada pembangunan tower oleh PT Tower, dan kami segera terjun ke lokasi, lalu kami pun melakukan pengecekan dan ternyata memang benar pembangunan tower ini tidak berizin, sehingga kami segera melakukan penyegelan,” ujar Edwin kepada Radar Bogor, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pelaksanaan penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan aduan masyarakat dan saat penyegelan kita juga meminta kepada pihak perusahaan menghentian kegiatan pembangunan sementara terhadap tower telekomunikasi,” ungkapnya.
Erwin menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Keterangan Saksi pada 29 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di lokasi kejadian serta Berita Acara Penghentian Kegiatan Sementara kepada pihak pemilik tower di Kantor Kecamatan Klapanunggal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP menemukan sejumlah dokumen perizinan yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan.
“Legalitas yang tidak bisa dibuktikan saat BAP, kita menemukan tidak adanya surat rekomendasi teknis dari Diskominfo Kabupaten Bogor, lalu kedua surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tuturnya.
Atas temuan itu, perusahaan diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Satpol PP bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita juga berharap supaya pelaku usaha BTS atau tower menara bersama tertib administrasi, makanya dilakukanlah penegakan Perkada atau tindakan administratif oleh PPNS Satpol PP,” tutupnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati