RADAR BOGOR - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penertiban terhadap salah satu tempat hiburan malam atau di wilayah Kecamatan Cibungbulang.
Ketua GMPB, M. Ikbal mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan dan menyampaikan aduan tersebut kepada Binmas Satpol PP Desa Girimulya. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut maupun langkah konkret dari pihak yang berwenang.
"Kami sangat menyayangkan sikap yang terkesan membiarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan THM tersebut, padahal penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu," ujar M. Ikbal.
Baca Juga: Kisah Haru Pengamen Asal Bojonggede Bogor Viral, Temani Ibu Sambil Gendong Adik
GMPB menilai, tanggapan terakit penanganan aduan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, GMPB meminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan, mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"GMPB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah demi terciptanya ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bogor," tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Cibungbulang sempat memberikan teguran terhadap pengelola salah satu THM di Desa Girimulya sebab beroperasi hingga dini hari di momen bulan suci Ramadhan 2026.
Selain memberikan teguran, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap izin THM tersebut. Namun saat ini, THM tersebut masih beroperasi seperti biasanya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati