Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pekerja Tambang Rumpin Bogor Desak Perusahaan Bayar Kewajiban Selama Penghentian Aktivitas Pertambangan

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 24 Juni 2026 | 23:06 WIB
Juru bicara dan kuasa para pekerja tambang di Kecamatan Rumpin saat mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. (Dok. Juru bicara)
Juru bicara dan kuasa para pekerja tambang di Kecamatan Rumpin saat mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. (Dok. Juru bicara)

RADAR BOGOR - Juru bicara sekaligus kuasa hukum para pekerja tambang di Kecamatan Rumpin, Ibnu Sakti Mubarok, mendesak PT Karya Citra Quarindo agar segera memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan yang hingga kini belum memperoleh hak-haknya setelah aktivitas tambang dihentikan.

Sakti menjelaskan bahwa para pekerja telah menunggu selama kurang lebih empat bulan tanpa adanya kejelasan terkait pembayaran hak-hak yang masih tertunggak. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja maupun keluarga mereka.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini perusahaan belum memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja para karyawan maupun penyelesaian kewajiban yang masih harus dipenuhi.

Menurut Sakti, apabila perusahaan masih bermaksud mempertahankan hubungan kerja dengan para pekerja, maka seluruh hak yang belum dibayarkan harus segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Wilayah Barat Kabupaten Bogor, Ini Rekomendasi DSDA Jabar

"Kami meminta PT Karya Citra Quarindo segera memberikan kepastian, apabila perusahaan masih memiliki kewajiban terhadap pekerja, maka hak-hak pekerja yang belum dibayarkan harus segera diselesaikan," ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026. 

Sebaliknya, apabila perusahaan memutuskan untuk tidak lagi mempekerjakan para karyawan, ia meminta agar proses pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap memenuhi seluruh hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Sebagai langkah penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, perwakilan pekerja bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan pengaduan sekaligus meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Selain itu, para pekerja juga meminta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Bogor agar ikut melakukan pengawasan serta pendampingan terhadap proses penyelesaian perkara tersebut. Mereka berharap hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sakti berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dapat segera mengambil langkah konkret dalam membantu para pekerja yang terdampak. Menurutnya, para karyawan membutuhkan kepastian mengenai status pekerjaan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan.

"Kami berharap Disnaker Kabupaten Bogor dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan segera bergerak membantu warga Kabupaten Bogor yang terdampak, para pekerja membutuhkan kepastian hukum, kepastian pekerjaan, dan kepastian atas hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengaduan yang dilakukan bukan bertujuan memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya mencari penyelesaian secara adil melalui jalur dialog dan mediasi.

Para pekerja juga berharap pemerintah daerah dapat mempertemukan kedua belah pihak sehingga diperoleh solusi yang memberikan kepastian bagi perusahaan maupun para karyawan.

Di sisi lain, Sakti meminta PT Karya Citra Quarindo menunjukkan iktikad baik dengan segera menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas terhadap kehidupan keluarga para karyawan.(Cok)

Editor : Eka Rahmawati
#rumpin #bogor #pekerjaan #tambang