Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Bogor Naik ke Penyidikan, Polisi Bidik Dugaan Gratifikasi

Abilly Muhamad • Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo. Foto: Billy/Radar Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo. Foto: Billy/Radar Bogor.

RADAR BOGOR – Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor resmi meningkatkan status perkara dugaan jual beli jabatan ASN dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sekitar 30 orang yang berkaitan dengan perkara jual beli jabatan ASN tersebut.

Baca Juga: Mohon Maaf, Pemilik NIK KTP Ini Diblokir dari KPM Bansos Mulai Juli 2026

Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan, unsur dugaan tindak pidana korupsi telah terpenuhi dengan bentuk atau modus operandi berupa penerimaan gratifikasi,” ujar AKP Anggi, Sabtu, 27 Juni 2026.

Seiring peningkatan status perkara, Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga: Jagad Pamungkas Persembahkan Emas, Harumkan SMA Kosgoro Bogor di Kejuaraan Taekwondo Nasional

Pada tahap penyidikan, penyidik akan fokus mengumpulkan alat bukti serta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian perkara.

“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan para pihak, sehingga nantinya terpenuhi minimal dua alat bukti untuk menentukan siapa yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Cukup Bawa KTP! Bansos Baru Kemensos Rp600 Ribu Cair Bersamaan

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 12B juncto Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutup AKP Anggi.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bogor #asn #jual beli jabatan #penyidikan