Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Harta Kekayaan Jaro Ade Melonjak, LHKPN Tembus Rp57,7 Miliar, Begini Penjelasan Wakil Bupati Bogor

Yosep Awaludin • Senin, 29 Juni 2026 | 13:29 WIB
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade saat menyampaikan keterangan. (Foto : Billy/Radar Bogor)
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade saat menyampaikan keterangan. (Foto : Billy/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Harta kekayaan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade tengah menjadi perhatian publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK menunjukkan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data LHKPN KPK yang dikutip dari akun @kasuspedia, total kekayaan Jaro Ade pada laporan tahun 2024 tercatat mencapai Rp62,14 miliar. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laporan tahun 2018 yang sebesar Rp4,78 miliar.

Dengan demikian, dalam rentang waktu sekitar enam tahun, nilai kekayaan yang dilaporkan meningkat lebih dari Rp57 miliar atau sekitar 13 kali lipat.

Pada laporan LHKPN tahun 2025, total kekayaan Jaro Ade tercatat mengalami penurunan menjadi Rp57,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp4,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, jika dibandingkan dengan laporan tahun 2018, nilai kekayaan tersebut masih menunjukkan kenaikan lebih dari 12 kali lipat.

Penurunan nilai harta pada laporan terbaru terutama berasal dari berkurangnya nilai aset alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.

Baca Juga: Sopir Angkot Demo Depan Kantor Dishub Kota Bogor, Ini Tuntutan yang Mereka Sampaikan

Nilai harta berupa alat transportasi dan mesin turun sekitar Rp6,05 miliar, sehingga tersisa Rp5,45 miliar.

Berkurangnya nilai tersebut sejalan dengan tidak lagi tercantumnya sejumlah kendaraan pada laporan 2025, di antaranya Volvo EC 2000 D tahun 2019, Jeep Rubicon tahun 2015, Toyota Alphard 2.5 G tahun 2023, Mitsubishi Center FE 75 tahun 2023, serta Isuzu NMR 71 T tahun 2020.

Selain itu, nilai kas dan setara kas juga mengalami penurunan sekitar Rp1,9 miliar, menjadi Rp2,24 miliar.

Aset Tanah dan Bangunan Terus Bertambah

Di tengah penurunan pada beberapa komponen kekayaan, nilai aset berupa tanah dan bangunan justru terus mengalami peningkatan.

Pada laporan tahun 2018, nilai aset properti yang dimiliki Jaro Ade tercatat sekitar Rp4,07 miliar. Angka tersebut melonjak menjadi Rp45,9 miliar pada laporan tahun 2024.

Kemudian, dalam kurun satu tahun berikutnya, nilai aset tanah dan bangunan kembali bertambah sekitar Rp4,8 miliar, sehingga mencapai Rp50,7 miliar pada laporan tahun 2025.

Komponen tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam total kekayaan Jaro Ade. Dari total harta sebesar Rp57,7 miliar, sekitar 87,9 persen berasal dari aset tanah dan bangunan.

Berdasarkan laporan LHKPN, properti yang dimiliki tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

Di antaranya terdapat sebidang lahan seluas 5,7 hektare dengan nilai sekitar Rp11,38 miliar, serta lahan seluas 15.000 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp14,25 miliar.

Jaro Ade: Aset Berasal dari Usaha Sebelum Menjabat

Menanggapi sorotan publik terkait nilai kekayaannya, Jaro Ade menegaskan bahwa aset yang dilaporkannya bukan diperoleh setelah menjabat sebagai Wakil Bupati Bogor.

Baca Juga: Catat Rekor Kunjungan Terbanyak, 7 Fakta Menarik Taman Margasatwa Ragunan Jakarta

Ia menjelaskan, sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aktivitas bisnis yang telah dijalankannya jauh sebelum terjun ke dunia pemerintahan.

Menurut Jaro Ade, nilai kekayaannya saat ini bahkan disebut lebih rendah dibandingkan ketika dirinya belum menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Bogor.

Ia juga menyatakan tidak keberatan apabila masyarakat mempertanyakan laporan kekayaan yang disampaikan kepada KPK karena transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pejabat publik.

Sebut LHKPN Merupakan Kewajiban Pejabat Negara

Jaro Ade menegaskan bahwa penyampaian LHKPN merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara.

"Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap pejabat negara harus menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujarnya.

Ia juga mengaku menghormati berbagai tanggapan yang muncul di tengah masyarakat terkait laporan kekayaannya.

"Kritik, masukan, bahkan penilaian negatif merupakan bagian dari konsekuensi ketika seseorang menjadi pejabat publik. Setiap langkah yang diambil akan selalu menjadi perhatian masyarakat, termasuk melalui media sosial. Itu adalah hal yang harus diterima," katanya.

Jaro Ade menambahkan, dirinya berharap polemik tersebut tidak mengganggu konsentrasi Bupati Bogor dalam menjalankan program-program pemerintahan.

"Saya berharap perhatian tetap tertuju pada tugas-tugas utama pemerintah daerah. Sebagai wakil bupati, saya akan terus menjalankan peran sesuai arahan dan mendukung Bupati agar berbagai program untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik," tutupnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#jaro ade #lhkpn #harta kekayaan