RADAR BOGOR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor memberikan penjelasan terkait data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang menyebut Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat terbanyak yang mendapat pelayanan kesehatan pada tahun 2025.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tahun 2025, Kabupaten Bogor mencatat jumlah ODGJ berat yang mendapat pelayanan kesehatan sebanyak 7.321 orang, disusul Kabupaten Sukabumi 3.930 orang, Kota Bandung 3.571 orang, Kabupaten Karawang 3.315 orang, dan Kabupaten Bekasi 2.970 orang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf, mengatakan data tersebut perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, status Kabupaten Bogor sebagai wilayah dengan jumlah ODGJ terbanyak dipengaruhi oleh besarnya jumlah penduduk.
Baca Juga: Gebyar Siliwangi dan UMKM 2026 Peringati HJB ke-544 di Bogor, Ekspansi untuk Naik Kelas
"Kalau tertinggi itu persentase, kalau terbanyak jumlah, kalau jumlah bisa jadi karena penduduk Kabupaten Bogor juga paling banyak," ujar Farid kepada Radar Bogor, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menambahkan, apabila terdapat data yang spesifik mengenai keberadaan ODGJ, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera melakukan penanganan.
"Kalau memang benar ya, ada data spesifiknya, siapa, ada di mana, kita tangani, kita pasti tangani," katanya.
Farid menjelaskan, gangguan jiwa dipengaruhi oleh berbagai faktor. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, persoalan sosial dan ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan.
Ia juga memaparkan mekanisme penanganan ODGJ di Kabupaten Bogor. Setiap ODGJ yang dilaporkan masyarakat, baik berasal dari keluarga maupun ditemukan terlantar di jalan, akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menjalani perawatan, mereka kemudian ditempatkan sementara di Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup. Selama berada di BKS, Dinsos melakukan penelusuran identitas dan keberadaan keluarga.
"Kalau ditemukan keluarganya, baik di Bogor maupun di luar Bogor, kita kembalikan ke keluarga supaya dilakukan penanganan dan perawatan oleh keluarga tentunya sambil didampingi," jelasnya.
Sementara bagi ODGJ yang tidak diketahui keberadaan keluarganya, Dinsos bekerja sama dengan berbagai yayasan dan lembaga sosial yang memiliki perhatian terhadap penanganan eks ODGJ.
Farid menegaskan, keluarga tetap memiliki tanggung jawab dalam proses pemulihan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, keluarga tidak bisa menolak atau melepaskan tanggung jawab tersebut.
"Tetap dikembalikan ke keluarga dengan pendampingan dari kita, karena tempat paling efektif untuk penyembuhan itu di keluarga. Cuma banyak keluarga yang tidak mengerti bagaimana cara menangani, di situlah peran kita melakukan pendampingan dan supervisi," tuturnya.
Ia memastikan pendampingan dari Dinsos tidak berhenti setelah ODGJ kembali ke keluarganya, pendampingan dan supervisi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan yang berkelanjutan. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati