RADAR BOGOR – Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN di lingkungan Pemkab Bogor memasuki babak baru.
Setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama di balik praktik jual beli jabatan tersebut.
Ketua PRB, M. Johan Pakpahan, menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan staf atau pegawai tingkat bawah.
Menurutnya, penyidik harus mampu mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali praktik jual beli jabatan tersebut.
"Jangan sampai staf dijadikan pihak yang menanggung semuanya. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap siapa sosok utama yang mengatur dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Johan.
Ia menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai jabatan, mulai dari pejabat pelaksana hingga pimpinan yang memiliki kewenangan.
Baca Juga: Alhamdulillah BLT Rp600 Ribu Cair, Cek 3 Prioritas yang Berhak Menerima
Menurutnya, dugaan praktik tersebut sulit dilakukan secara individu sehingga perlu ditelusuri kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak.
"Perkara seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Jika penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum," tegasnya.
Johan menduga praktik tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Karena itu, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional agar masyarakat dapat mengawasi jalannya penegakan hukum.
Ia juga berharap apabila perkara ini berlanjut ke persidangan, seluruh proses dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Sidang yang terbuka akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana dugaan praktik jual beli jabatan itu terjadi serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Bupati Bogor mengambil sikap tegas terhadap aparatur yang terbukti terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Menurutnya, pejabat yang sedang menjalani proses hukum tidak semestinya hanya dipindahkan dengan alasan penyegaran organisasi apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
PRB, lanjut Johan, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, penanganan perkara di tingkat kepolisian terus berjalan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor resmi meningkatkan status kasus dugaan jual beli jabatan ASN dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Kuliner Khas Payakumbuh di Bogor, Salero Kito Punya Menu Otentik, Harga Mulai Rp13 Ribuan
Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sekitar 30 orang yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik menilai unsur dugaan tindak pidana korupsi telah terpenuhi dengan dugaan modus berupa penerimaan gratifikasi," ujar AKP Anggi, Sabtu (27/6/2026).
Seiring meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang berlaku. (unt)
Editor : Yosep Awaludin