Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kades Sukawangi Minta Pemkab Bogor Tuntaskan Kepastian Status Lahan, Dorong Peningkatan PAD

Muhammad Ali • Selasa, 30 Juni 2026 | 22:06 WIB
Kepala Desa Sukawangi Budiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan Selasa, 9 Juni 2026. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kepala Desa Sukawangi Budiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026. 

Namun, dukungan tersebut dibarengi harapan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian pembebasan kawasan hutan.

Kepala Desa (Kades) Sukawangi Budiyanto, menegaskan masyarakat tidak menolak membayar pajak. Namun, menurutnya, warga menginginkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

"Kita pemerintah desa pastinya sangat mendukung dalam peningkatan PAD, tetapi jangan sampai warga masyarakat bayar pajak, tetapi tempat tinggalnya saja masih diklaim Kementerian Kehutanan. Maka kita sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di Kabupaten Bogor minta kepastian ke Pemda," ujar Budiyanto kepada Radar Bogor, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga: KPKNL Bogor Tampung Masukan Pengguna Layanan, Siapkan Evaluasi dan Inovasi

Ia menjelaskan, sebelum muncul persoalan klaim kawasan hutan, realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sukawangi biasanya mampu mencapai target sekitar 50 persen pada pertengahan tahun.

"Untuk Sukawangi terus terang, biasanya tahun sebelumnya ada kejadian klaim dari Kementerian Kehutanan itu di bulan Juli target 50 persen untuk pembayaran PBB-nya, tetapi untuk saat ini kemungkinan di bawah 20 persen," ungkapnya.

Ia menilai turunnya capaian pembayaran PBB dipengaruhi keinginan masyarakat untuk memperoleh kepastian status lahan terlebih dahulu.

"Karena saat warga masyarakat membayar pajak, dan kami membagikan SPPT dan PBB-nya melalui RT atau RW, ternyata warga masyarakat ingin ada kepastian dulu," jelasnya.

Budiyanto mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kaban mengenai hal ini, dan rencana kita akan melakukan audiensi bersama bagian hukum dan BPN supaya masalah Sukawangi segera diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan penguatan pendapatan daerah dilakukan melalui optimalisasi pendataan potensi pajak dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, serta petugas lapangan.

"Hari ini kami melakukan rapat koordinasi teknis terkait penarikan pajak daerah, kegiatan ini menjadi salah satu upaya kami untuk mengevaluasi capaian realisasi saat ini hingga perencanaan ke depan," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengidentifikasi serta mengembangkan potensi pajak di wilayah masing-masing. Untuk mendukung hal tersebut, Bappenda telah menyiapkan aplikasi Lapor Pak sebagai sarana pelaporan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Jika di suatu desa terdapat potensi pajak, pihak desa diharapkan segera melaporkannya. Terlebih kita sudah memiliki aplikasi 'Lapor Pak'. Kami tinggal memperkuat implementasinya di tiap desa agar mereka aktif melapor," bebernya.

Adi menambahkan, data yang masuk melalui aplikasi tersebut akan otomatis tercatat sebagai wajib pajak baru sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.

"Jika pendapatan daerah meningkat, dampaknya akan kembali dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah desa. Peningkatan bagi hasil pajak dan retribusi daerah ini tentu akan membuat desa menjadi lebih mandiri karena sumber dana yang dikelola semakin besar," tutupnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #sukawangi #lahan