RADAR BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor merespons peristiwa rombongan angkot Bogor-Cicurug yang diduga melakukan tabrak lari di Jalan Raya Ciawi - Sukabumi, Cigombong.
Menurut Kepala Dishub Kabupaten, Bayu Ramawanto, permasalahan itu seharusnya masuk ke ranah pidana sehingga pihak kepolisian yang berwenang untuk menindak sopir angkot yang diduga menabrak dan mengintimidasi warga.
"Itu masuknya pidana, tanyakan ke polisi, nanti keputusannya apa, entah penyelidikan, penyidikan atau cabut KIR atau angkot gak boleh jalan," ujar Bayu Rabu, 1 Juli 2026.
Pihak Dishub sendiri, lanjut Bayu, tidak berwenang melakukan penindakan dalam kejadian tersebut. Terlebih, dari informasi yang beredar bahwa iring-iringan angkot tersebut juga menabrak pihak lain.
Baca Juga: Seren Taun Lembur Cigoong di Desa Puraseda Bogor, Lestarikan Warisan Adat Sunda
"Karena kalau dari Dishub tidak bisa melakukan tindakan apalagi katanya informasinya sampai ada nabrak, kalau nabrak pasti yang ditahan sopirnya dulu, mobil sebagai barang bukti," jelas Bayu.
Sehingga pihaknya menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dishub Kabupaten Bogor sendiri siap dilibatkan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam operasional angkot.
"Sopirnya harus ditindak, punya SIM atau tidak? kalau tidak punya SIM ternyata lengkap, masa mobilnya ditahan, pasti sopirnya," tukas Bayu.(cok)
Editor : Eka Rahmawati