RADAR BOGOR – Penanganan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor terus bergulir.
Polres Bogor memastikan perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana jual beli jabatan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara jual beli jabatan dengan berkoordinasi bersama Pemkab Bogor guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses hukum.
Menurut Wikha, koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Bupati Bogor, telah dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Beberapa waktu lalu kami juga melakukan koordinasi dengan Bupati terkait penanganan perkara dugaan korupsi ini," ujar Wikha, Kamis 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, status perkara kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem Ancam Amerika Serikat Jelang Hari Kemerdekaan, 120 Juta Warga Terdampak
"Kasat Reskrim sudah menyampaikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan," katanya.
Wikha menilai perkembangan tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemkab Bogor.
Ia menyebut informasi awal terkait dugaan kasus tersebut berasal dari hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Bupati bersama Inspektorat Kabupaten Bogor, kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
"Proses ini berawal dari hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bersama Inspektorat, kemudian dilimpahkan kepada kami untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara tahapan gelar perkara juga sudah dilakukan.
Karena perkara jual beli jabatan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, gelar perkara dilaksanakan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), sehingga membutuhkan waktu sebelum proses berikutnya dilakukan.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa dan gelar perkara juga telah dilaksanakan di Polda. Karena merupakan perkara korupsi, setiap tahapan harus dilakukan secara cermat sehingga memerlukan waktu," ungkapnya.
Meski demikian, Wikha memastikan penyidik terus melanjutkan proses penanganan hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai.
"Saat ini perkara sudah berada pada tahap penyidikan dan proses hukumnya masih terus berjalan," tegasnya. (abl)
Editor : Yosep Awaludin