RADAR BOGOR - Kasus penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, oleh beberapa oknum masyarakat, terus bergulir di Polres Bogor.
Kuasa Hukum PT Buana Estate, Arianto Sitorus mengatakan, empat bulan lalu pihaknya sudah melaporkan beberapa oknum masyarakat yang menguasai lahan milik PT Buana Estate.
Mereka pun mengapresiasi penyidik Polres Bogor, karena sudah menindaklanjuti dan memproses laporan mereka.
Bahkan, Jumat 26 Juni 2026 lalu, tim penyidik Polres Bogor sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan, sebagai objek perkara.
Kasus ini mereka laporkan ke polisi, lantaran ada dugaan terbitnya sertifikat di beberapa lahan HGU PT Buana Estate di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup.
"Empat bulan lalu kami melaporkan beberapa oknum masyarakat atas penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan surat sertifikat," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 2 Juli 2026.
Baca Juga: Pecundangi Kroasia 2-1, Cristiano Ronaldo Antar Portugal ke Babak 16 Besar
Arianto Sitorus menegaskan, untuk menyelesaikan masalah penyerobotan lahan HGU PT Buana Estate ini, pihaknya sengaja menempu jalur hukum lantaran tidak ada niat baik dari oknum masyarakat yang menguasi lahan tersebut.
Pasalnya, mereka sudah berusaha melakukan mediasi dengan difasilitasi pemerintah kecamatan, namun pihak-pihak terkait tidak hadir.
"Kami serahkan sepenuhnya perkara ini melalui proses hukum, karena sebelumnya tidak ada satupun oknum masyarakat yang menguasai lahan HGU itu hadir ketika mediasi," terangnya.
Terkait adanya penolakan dari beberapa warga ketika petugas melakukan pengukuran, Arianto menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkannya karena proses hukum tetap berjalan.
"Kalau ada yang keberatan, silahkan tempu jalur hukum. Kami selalu menghindari kekerasan, karena perusahaan terus berusaha menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar," paparnya.
Sebab, selama ini perusahaan tidak pernah menyerahkan kepemilikan lahan tersebut, apalagi menjualnya kepada oknum yang kini mengklaim punya hak atas lahan HGU PT Buana Estate.
Seperti diberitakan sebelumnya, HGU milik PT Buana Estate ini masih berlaku hingga Desember 2027.
Perusahaan juga sudah mengajukan proses perpanjangan HGU dengan keluarnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Luas lahan PT Buana Estate yang HGU-nya bakal diperpanjang ada 66 hektare. (pin)
Editor : Yosep Awaludin