RADAR BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa putranya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke SMP negeri yang diinginkan karena tidak memenuhi persyaratan jalur domisili dalam PMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Rudy Susmanto menegaskan, dirinya memilih menghormati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dan tidak akan memaksakan anaknya untuk diterima di sekolah negeri yang berada di luar wilayah domisilinya.
Ia menjelaskan, anaknya baru saja menyelesaikan pendidikan di jenjang SD dan sempat berkeinginan melanjutkan sekolah di salah satu SMP negeri yang berada di kawasan Cibinong.
"Karena pengelolaan pendidikan SD dan SMP berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bogor, tentu kami mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku," ujar Rudy Susmanto, Jumat 3 Juli 2026.
Namun setelah mempelajari ketentuan dalam SPMB, Rudy menyadari bahwa lokasi tempat tinggal keluarganya tidak memenuhi persyaratan jalur domisili untuk sekolah yang dituju.
"Setelah kami cek, domisili kami tidak masuk dalam ketentuan wilayah penerimaan sekolah tersebut. Karena itu kami memilih menghormati aturan dan tidak memaksakan anak kami untuk mendaftar di sana," katanya.
Baca Juga: VAR Batalkan Gol Kroasia di Detik Krusial, Eks Wasit Angkat Bicara
Rudy menjelaskan, keluarganya tinggal di kawasan Pakansari yang berbatasan dengan Kelurahan Pabuaran.
Sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri terdekat yang sesuai dengan wilayah domisili berada di kawasan Ciriung.
"Kami bahkan belum melakukan pendaftaran karena sejak awal sudah mengetahui bahwa wilayah domisili tidak memenuhi syarat. Ini merupakan bagian dari kebijakan yang harus dipatuhi bersama," tuturnya.
Menurut Rudy, pengalaman yang dialami keluarganya diharapkan dapat menjadi contoh bahwa setiap warga negara, termasuk kepala daerah, wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau kepala daerah saja memberikan contoh dengan menaati aturan, saya berharap seluruh masyarakat juga dapat menghormati dan menjalankan ketentuan yang sudah berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bogor hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru.
"Seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat menjadi pedoman bagi kami di daerah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkas Rudy Susmanto. (abl)
Editor : Yosep Awaludin