RADAR BOGOR – Gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan kawasan budidaya ikan di Kampung Rabak, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terus menguat.
Warga khawatir proyek tersebut akan mengancam keberlangsungan mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Mata air tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari, tetapi juga menjadi sumber pengairan lahan pertanian yang menopang mata pencaharian warga Kampung Rabak.
Sebelumnya, telah digelar musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
Baca Juga: NU Kabupaten Bogor Dukung Bupati Rudy Susmanto Perangi Narkoba hingga Aktivitas Terlarang
Dalam forum tersebut, warga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan yang dinilai berpotensi merusak kawasan resapan air, mengganggu keberlangsungan mata air, serta meningkatkan risiko longsor dan banjir akibat pembukaan lahan di kawasan perbukitan.
Namun, setelah penolakan disampaikan dalam musyawarah, masyarakat mengaku dikejutkan dengan masuknya alat berat ke lokasi yang direncanakan menjadi area proyek.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil musyawarah dan aspirasi warga benar-benar menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan proyek.
Perwakilan pemuda Kampung Rabak, Asep, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan. Menurutnya, warga hanya menolak pembangunan yang berpotensi mengancam sumber kehidupan masyarakat.
"Yang kami pertahankan bukan sekadar sebidang tanah atau sebuah bukit, yang kami pertahankan adalah mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Jika mata air terganggu, maka yang terdampak bukan hanya hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat, 3 Juli 2026.
Senada, tokoh masyarakat Kampung Rabak Holil menilai suara masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap rencana pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
"Kami sudah menyampaikan sikap dalam musyawarah, kami sudah menyampaikan kekhawatiran kami terkait mata air, pertanian, dan lingkungan. Jika setelah itu aktivitas tetap berjalan tanpa ada kepastian dan jawaban atas kekhawatiran masyarakat, tentu warga akan merasa bahwa suara mereka tidak dianggap," tegasnya.
Menurutnya, musyawarah tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Partisipasi masyarakat harus dimaknai sebagai proses yang benar-benar mendengar, mempertimbangkan, dan menghormati aspirasi warga yang akan menerima dampak langsung dari suatu kegiatan usaha.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih berharap adanya kejelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait kelanjutan rencana pembangunan tersebut.
Warga juga meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara sampai terdapat kepastian dan penyelesaian atas keberatan yang telah mereka sampaikan dalam forum musyawarah. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati