RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor resmi melarang aktivitas perburuan babi liar menggunakan anjing di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Larangan perburuan babi liar ini diambil Pemkab dan Polres Bogor, menyusul insiden di Jasinga yang sebabkan seorang anak meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkab Bogor dan Polres Bogor untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia mengaku pihaknya telah membahas langsung langkah pencegahan bersama aparat kepolisian sejak peristiwa di Jasinga terjadi.
Pemkab Bogor juga menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menyebabkan korban jiwa tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah langsung bergerak cepat dengan menyusun sejumlah regulasi dan instruksi lanjutan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor agar kebijakan ini segera diterapkan di lapangan.
Baca Juga: LSM PRB Desak Polres Depok Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Bogor dan menerbitkan imbauan resmi kepada camat serta kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Surat edaran tersebut berisi larangan perburuan babi liar menggunakan anjing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aparat juga meminta warga yang ingin melakukan aktivitas perburuan untuk melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Baca Juga: PAN Bogor Lantik 3.200 Relawan Eddy Soeparno, Siap Turun Langsung Jelang Pemilu 2029
Pemkab dan Polres Bogor berharap kebijakan ini dapat mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus menciptakan kondisi yang lebih aman bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga