RADAR BOGOR – Karukunan Wargi Puncak (KWP) mengecam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Sebab, beberapa banner aspirasi penyelamatan lingkungan dan cagar budaya yang dipasang secara damai oleh warga di eks rest area Riung Gunung diduga dicopot paksa secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Ketua KWP, Dede Rahmat menegaskan bahwa aksi pemasangan banner tersebut dilakukan secara terhormat dan konstitusional.
Menurutnya, warga telah menempuh jalur prosedural dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Resmi kepada aparat Kecamatan Cisarua 24 jam sebelum aksi dimulai, sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Dede menyatakan kekecewaan atas tindaka tersebut.
Baca Juga: Viral Anggota Satlantas Polres Bogor Tolak Ajakan Damai Pengendara Motor di Puncak
"Kami sangat menyesalkan ketidakbijaksanaan aparat di lapangan, kami ini warga asli yang bergerak prosedural, menjaga ketertiban, tidak memblokade jalan, dan hanya memasang banner aspirasi di lahan Pemprov, kenapa spanduk kami yang dicopot tengah malam seperti operasi senyap," ujar Dede.
Sementara di seberang jalan, kata dia, terdapat alih fungsi eks Vila Soekarno menjadi kafe komersial oleh vendor Bobocabin dan pengerukan tanah tebing untuk track ATV di HGU PTPN I Regional 2.
Hal itu diduga menabrak Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 yang justru dibiarkan melenggang tanpa tersentuh segel.
KWP menilai tindakan pencopotan banner ini mengindikasikan adanya upaya pembungkaman suara masyarakat adat demi melindungi kepentingan bisnis sekelompok pemodal.
"Aparat penegak hukum daerah dinilai lebih memilih menjadi tameng korporasi daripada menegakkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang menetapkan Puncak sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) lindung," tandas Dede Rahmat.(cok)
Editor : Eka Rahmawati