RADAR BOGOR - Satlantas Polres Bogor angkat bicara perihal penilangan salah seorang pengendara motor di Jalur Puncak yang beredar di media sosial.
Untuk diketahui, beredar video di media sosial yang menampilkan anggota kepolisian yang tengah menilang seorang pengendara di Jalur Puncak, tepatnya di Simpang Megamendung.
Penilangan tersebut dilakukan lantaran pengendara motor berinisial F itu membawa motor merek Yamaha RX-King dengan plat nomor palsu.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto menjelaskan bahwa penindakan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan anggotanya di lapangan.
"Di mana kendaraan tersebut menggunakan TNKB yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Minggu 5 Juli 2026.
AKP Afif menerangkan, video yang beredar hanya memperlihatkan sebagian percakapan antara petugas dan pengendara.
Baca Juga: SPMB PJJ 2026 Resmi Diluncurkan, Targetkan 2,4 Juta Anak Tidak Sekolah
Sementara berdasarkan rekaman yang dimiliki petugas, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga meminta pengendara menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal tersebut dilakukan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan diketahui telah habis masa berlakunya.
Sehingga petugas perlu memastikan kesesuaian identitas dan legalitas kendaraan dengan dokumen kepemilikan.
"Permintaan BPKB dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikannya, mengingat STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku," jelas AKP Afif.
Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan data kendaraan sesuai, pihak kepolisian kemudian melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan serta memastikan kelengkapan dan masa berlaku dokumen kendaraan.
"Masyarakat diharapkan pula bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat peristiwa secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tukasnya. (cok)
Editor : Yosep Awaludin