Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masa Jabatan 227 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Segera Berakhir

Muhammad Ali • Rabu, 8 Juli 2026 | 22:04 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana saat menyampaikan keterangan kepada Radar Bogor. (Muhammad Ali/Radar Bogor)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana saat menyampaikan keterangan. (Muhammad Ali/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi terkait jadwal pelaksanaan Pilkades.

"Untuk Pilkades, tetap nanti kita akan menunggu surat keputusan tentang pelaksanaan Pilkades, agar pelaksanaan Pilkades diselenggarakan secara serentak bergelombang," ujar Hadijana kepada Radar Bogor, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurutnya, sebanyak 227 kepala desa di 39 kecamatan dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada 2027, setelah 19 kepala desa lebih dulu habis masa jabatan pada 14 November 2026.

Baca Juga: Aturan Baru ASN? Pejabat yang Tak Ikut Pelatihan Berpotensi Sulit Naik Jabatan

"Kalau 19 desa habis masa jabatan pada 14 November 2026, sementara akan diisi oleh Pj dari PNS selama kurang lebih 13 bulan," katanya.

Ia mengungkapkan, skema pelaksanaan Pilkades masih bersifat dinamis, pemerintah masih mempertimbangkan apakah desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026 akan mengikuti Pilkades tepat waktu atau digabung dalam pelaksanaan serentak pada 2027.

Selain menunggu keputusan pelaksanaan Pilkades, DPMD juga masih menanti terbitnya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksana Undang-Undang Desa. 

Ia menambahkan, aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola, persyaratan calon kepala desa, masa jabatan, hingga ketentuan netralitas dalam Pilkades.

"Setelah peraturan dari pemerintah pusat atau Kemendagri muncul, baru kita melakukan perubahan Perda, kemudian dilanjutkan dengan perubahan Perbup," ungkapnya.

Ia menegaskan, selama aturan teknis tersebut belum diterbitkan, Pemkab Bogor belum dapat menetapkan mekanisme pelaksanaan Pilkades.

"Kita juga mengingatkan kepada para kepala desa yang sudah menjabat tiga kali, tidak bisa mencalonkan kembali. Tinggal siapa yang nanti akan didorong sebagai calonnya," pungkasnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #jabatan #kepala desa