Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

103 Bangunan Liar dan PKL di Ciseeng Bogor Ditertibkan Petugas Gabungan

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 8 Juli 2026 | 23:07 WIB
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar dan lapak PKL di Ciseeng Rabu, 8 Juli 2026. (Dok. Satpol PP)
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar dan lapak PKL di Ciseeng Rabu, 8 Juli 2026. (Dok. Satpol PP)

RADAR BOGOR –  Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melanjutkan penertiban bangunan liar, kali ini dengan menyasar wilayah Kecamatan Ciseeng.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat Kecamatan Ciseeng dengan fokus pada bangunan tanpa izin serta lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (Rumija).

Berdasarkan hasil inventarisasi di lapangan, terdapat 103 bangunan yang masuk dalam daftar penertiban. Rinciannya meliputi 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di ruas Jalan Ciseeng–Cogreg, serta 69 bangunan di sepanjang Jalan Hj. Usa.

Dari keseluruhan bangunan tersebut, sebanyak 92 unit telah dibongkar secara sukarela oleh para pemilik setelah menerima pemberitahuan dari pemerintah. Sementara itu, 11 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas dengan bantuan alat berat dan proses pembongkaran manual.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Cibinong Bogor Bisa Cek Remisi dan Tanggal Bebas ‎Lewat Saung Kahiji

Camat Ciseeng, Subhi, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Menurut Subhi, sebagian besar warga menunjukkan sikap kooperatif sehingga mayoritas bangunan berhasil dibongkar oleh pemiliknya sendiri tanpa memerlukan tindakan langsung dari petugas.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan membongkar bangunan yang melanggar aturan, tetapi juga mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

"Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman," kata Subhi.

Penataan kawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus menjaga keberadaan fasilitas publik agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor. Setelah itu, petugas bergerak melakukan penertiban di sejumlah titik yang meliputi Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, Jalan Hj. Usa, hingga Jalan H. Miing.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Melalui penegakan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan saluran irigasi maupun ruang milik jalan tetap dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Selain melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, operasi penertiban juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Ciseeng.

Setelah seluruh proses pembongkaran selesai dilaksanakan, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP melakukan pembersihan area dengan mengangkut puing-puing bangunan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah tersebut dilakukan agar lokasi yang telah ditertibkan kembali bersih dan dapat digunakan sesuai fungsi semula.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala di kawasan yang telah ditertibkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kembali bangunan tanpa izin maupun aktivitas yang memanfaatkan saluran irigasi dan ruang milik jalan secara tidak sesuai dengan ketentuan.(cok)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #bangunan liar #ciseeng #pkl