RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyatakan tak ada peningkatan pengawasan atau pengamanan khusus pasca kabar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeluarkan surat edaran tertanggal 8 Juli 2026 terkait peningkatan kewaspadaan.
Berdasarkan pantauan Radar Bogor di kantor Kejari Kabupaten Bogor di Cibinong, terlihat tak ada aktivitas pengamanan lebih.
Aktivitas masih terlihat normal seperti pelayanan dan aktifitas lainnya di lingkungan Kejari Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Surat Kewaspadaan Kejagung Beredar, Begini Kondisi di Kejari Kota Bogor
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menyampaikan bahwa edaran yang dikeluarkan oleh Kejagung biasa saja dan tak berlebihan.
"Terkait edaran itu ya biasa-biasa aja, memang pimpinan biasanya ngasih gitu," ujar Denny, Kamis, 9 Juli 2026.
Terkait situasi yang terjadi saat ini menurut Denny tak ada perlakuan khusus, seperti penjagaan ketat di Kantor Kejari Kabupaten Bogor.
"Pimpinan biasanya ngasih (SE) kaya gitu, itu kan tidak spesifikasi kasus yang tertentu, tapi seluruh kasus, ada kasus pidana umum, pidana khusus yang sedang ditangani," jelasnya.
Dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kejagung, Denny juga meminta agar para jaksa, Tata Usaha (TU) tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia juga menyebut dengan kondisi nasional saat ini, jangan terlalu berlebihan terlebih di Kabupaten Bogor situasinya kondusif.
Oleh karena itu, dengan situasi yang kondusif seperti saat ini, Denny mengajak seluruh pihak fokus pada program Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Semua tetap kondusif semua kita laksanakan, kita dukung program-program pemerintah daerah untuk masyarakat Kabupaten Bogor," pungkasnya.(abl)
Editor : Eka Rahmawati