RADAR BOGOR – Penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan akan segera menetapkan lebih dari satu orang sebagai tersangka, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengungkapkan pihaknya telah memaparkan perkembangan penanganan perkara korupsi RSUD Bogor Utara tersebut dalam ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Menurut Denny, hasil pendalaman penyidikan menemukan sejumlah fakta baru yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut.
Baca Juga: Keren! Siswa SMAN 1 Kota Bogor Naik Podium di Seri Pembuka Kejurnas Autokhana 2026
Ia menjelaskan, tim penyidik menelusuri seluruh tahapan proyek secara rinci, mulai dari proses perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, seperti persoalan denda keterlambatan pekerjaan, pembayaran yang berkaitan dengan perhitungan volume, serta sejumlah temuan lain yang diperoleh dari dokumen dan data penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor memastikan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Liverpool Punya Rival Baru! Tottenham Masuk Perburuan Francisco Trincao
Denny menegaskan, tersangka dalam perkara ini tidak hanya satu orang. Ia juga memastikan ada pihak dari unsur ASN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Kejari belum mengungkap identitas para calon tersangka karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Denny juga membuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring perkembangan penyidikan maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Bogor masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga