Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemilik Kabur, Honda Beat Diamankan Polisi usai Setel Motor di Klapanunggal Bogor

Muhammad Ali • Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33 WIB
Motor Honda Beat yang diamankan petugas Polsek Klapanunggal di Jalan Raya Inkopau, Desa Bojong, Kabupaten Bogor. (Dok. Polsek Klapanunggal)
Motor Honda Beat yang diamankan petugas Polsek Klapanunggal di Jalan Raya Inkopau, Desa Bojong, Kabupaten Bogor. (Dok. Polsek Klapanunggal)

RADAR BOGOR – Aktivitas penyetelan sepeda motor di Jalan Raya Inkopau, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berujung penindakan polisi. 

Saat Polsek Klapanunggal datang ke lokasi, pemilik kendaraan memilih melarikan diri dan meninggalkan satu unit Honda Beat yang kemudian diamankan.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110, warga melaporkan adanya aktivitas penyetelan motor di badan jalan yang mengganggu pengguna jalan dan memicu kemacetan.

Merespons laporan itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman bersama Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Samapta Iptu Ganda Dijaya, personel piket patroli, serta piket Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Truk Kontainer di Kemang Bogor, Damkar Gercep Evakuasi

Kapolsek Klapanunggal mengatakan sesampainya di lokasi mendapati kerumunan warga yang menyaksikan aktivitas penyetelan motor di badan jalan. 

"Kondisi tersebut mengakibatkan arus lalu lintas menjadi tersendat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar AKP Asep kepada Radar Bogor, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, Polsek Klapanunggal kemudian melakukan pengaturan lalu lintas dan membubarkan kerumunan warga agar arus kendaraan kembali lancar.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemacetan yang lebih panjang sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.

"Saat petugas melakukan tindakan, pemilik kendaraan diketahui melarikan diri, sementara satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aktivitas tersebut berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyetelan maupun uji kendaraan di jalan raya. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa. 

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian maupun potensi gangguan keamanan agar segera ditindaklanjuti oleh petugas.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman serta kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," tutupnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #motor #Klapanunggal #honda beat