RADAR BOGOR - Upaya pelarian 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis dump truk, akhirnya terhenti setelah jajaran Polsek Parungpanjang Polres Bogor bersama Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kedua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit mobil dump truk di wilayah hukum Polsek Parungpanjang.
Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan yang hilang.
Kendaraan Terlacak di Wilayah Rumpin
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Muhamad Taufik menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah ke wilayah hukum Polsek Rumpin.
Baca Juga: Reses DPRD di Parungpanjang Bogor Banjir Aspirasi, Rumah Sakit hingga Jembatan Jadi Sorotan
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi kendaraan, Unit Reskrim Polsek Parungpanjang berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rumpin untuk melakukan pengamanan.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menemukan mobil dump truk yang dilaporkan hilang sekaligus mengamankan 2 pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Menurut Kompol Muhamad Taufik, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MI dan AN, dengan usia sekitar 23 tahun.
"Keduanya langsung kami tangkap," ucapnya kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2026.
Ia juga menyebutkan, keduanya bukan merupakan warga Kecamatan Parungpanjang.
Polisi Sita Kunci Letter T dan Barang Bukti
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu unit mobil dump truk.
Satu buah kunci letter T.
Tiga buah anak kunci.
Dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Parungpanjang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara
Kompol Muhamad Taufik menegaskan, penyidik akan menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah, kata dia, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kabupaten Bogor hanya Punya 1 TPA, Pemkab Minta Provinsi Jabar Buka TPPAS Lutut Nambo
Polsek Parungpanjang memastikan, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. (sir)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim