RADAR BOGOR - Aksi seorang pemuda berinisial IK (18) yang kerap membuat keresahan di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya berakhir.
Polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (17/7/2026), setelah sebelumnya ia viral karena membawa golok dan mengamuk di sekitar permukiman warga.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga: Leeds United Bidik Michele Di Gregorio usai Tawaran Zion Suzuki Ditolak
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah penyidik terlihat mengamankan IK dengan mengikat kedua tangannya menggunakan cable ties sebelum membawanya menuju kendaraan kepolisian.
Selama proses tersebut, pelaku tampak diam dan tidak memberikan pernyataan.
Warga Akhirnya Merasa Tenang
Penangkapan IK, disambut lega oleh warga sekitar yang selama ini mengaku resah dengan perilakunya.
Sejumlah warga bahkan menyaksikan langsung proses pengamanan tersebut.
Baca Juga: Steakloin Kemang, Steak Racikan Ex-Chef Hotel Bintang 5 dengan Bonus All You Can Eat Buffet
Salah seorang warga mengungkapkan, lingkungan sekitar baru merasa tenang setelah pelaku berhasil ditangkap.
Pernyataan itu diamini oleh petugas yang berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung.
Selama ini, IK disebut beberapa kali membuat keresahan di kawasan Citeureup.
Selain mendatangi warung jamu untuk meminta minuman beralkohol, ia juga diduga melakukan pemalakan terhadap penjaga warung kelontong di sekitar lokasi kejadian.
Polisi Ungkap Motif Pelaku
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merasa memiliki pengaruh di lingkungan tempat tinggalnya sehingga bertindak sesuka hati.
Baca Juga: Lahan 3 Hektare di Sukamakmur Bogor Terbakar, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah
Menurut Eddy Santosa, IK menganggap dirinya sebagai warga setempat atau "anak kampung sini" (akamsi).
Padahal, pelaku diketahui hanya tinggal di sebuah rumah kos yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Ia menambahkan, pelaku juga diduga beberapa kali meminta uang maupun barang kepada warga dengan cara memaksa.
"Tidak hanya sekali," ucapnya, Jumat (17/7/2026).
Aksi tersebut membuat masyarakat semakin geram, hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Polisi Masih Dalami Kondisi Pelaku
Kompol Eddy Santosa mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah saat melakukan aksi tersebut IK berada di bawah pengaruh minuman beralkohol atau tidak.
Baca Juga: Mau Rafting di Pangalengan? Tujuh Hal Ini Wajib Dipahami Oleh Pemula
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.
Polisi memastikan, proses hukum terhadap IK akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat diimbau tetap menjaga ketertiban dan segera melapor apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim