RADAR BOGOR – PT Megapolitan Developments Tbk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Perumahan Alamanda Sukaraja, Bogor.
Dalam keterangannya, PT Megapolitan Developments Tbk menyatakan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah Bogor khususnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah terkait proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). PT Megapolitan menjelaskan bahwa sejumlah lahan fasilitas umum di Alamanda Bogor saat ini telah dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan.
Baca Juga: Diluncurkan di Bogor, SIGAP Bangsa Jadi Garda Baru Perkuat Warga Hadapi Ancaman Bencana
Seperti Masjid Ali bin Abi Tholib, Mushola Al Ikhlas, lapangan basket, SDN Pasirlaja 3, tanah lapang warga, taman hidroponik, hingga posyandu.
PT Megapolitan Developments Tbk juga menyebutkan bahwa proses administrasi serah terima PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bogor telah dimulai.
Tahapan tersebut mencakup dua proses utama, yakni serah terima administrasi dan serah terima fisik.
Baca Juga: Babak Baru BIIFEST Bogor 2027, Dewi Taurusyanti Jadi Nahkoda, Targetkan Gaung Internasional
Untuk tahap administrasi, perusahaan menyatakan prosesnya telah berjalan dan kini memasuki persiapan menuju serah terima fisik.
Proses tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebagai pengampu utama, serta dukungan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Saat ini, berkas permohonan pengukuran peruntukan PSU disebut telah masuk dalam antrean di BPN Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan menuju tahap berikutnya.
Baca Juga: Bali Vibes di Tengah Bogor, The Marytara Residence Jadi Pilihan Staycation Mulai Rp400 Ribuan
Perusahaan memastikan informasi perkembangan proses PSU akan terus disampaikan sesuai kapasitasnya. PT Megapolitan Developments Tbk juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila pemerintah daerah membutuhkan pemaparan terkait perkembangan tersebut.
Selain persoalan PSU, perusahaan turut menjelaskan terkait surat somasi yang diberikan kepada Roji selaku Ketua RW sekaligus perwakilan warga Perumahan Alamanda.
Menurut perusahaan, langkah tersebut merupakan tindakan hukum yang sah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Tempat Makan Baru di Bogor, Temoean Dining Tawarkan Vibes Tropical dan Promo Diskon 20 Persen
Somasi itu berkaitan dengan penutupan portal jalan di depan area pengembangan aset perusahaan pada Mei 2026 serta dugaan masuknya pihak tertentu ke area proyek tanpa kewenangan.
PT Megapolitan Developments Tbk menyebut tindakan tersebut berpotensi menghambat aktivitas operasional, proses pengembangan proyek, serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Meski demikian, perusahaan menegaskan somasi tersebut bukan bertujuan untuk menghentikan komunikasi dengan warga.
Baca Juga: Cuma 1,5 Jam dari Jakarta, Glamping Keluarga Lenirra Villa and Resto Bogor Lagi Promo Rp575 Ribuan!
Langkah itu dilakukan sebagai upaya preventif agar seluruh pihak tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing serta menjaga penyelesaian masalah secara tertib.
PT Megapolitan Developments Tbk berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga komunikasi dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan pembangunan kawasan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga