Demo di Kantor BPN, Warga Minta Ukur Ulang Lahan di Pasir Jaya Cigombong Bogor

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 18:47 WIB
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. (Hendi Novian/Radar Bogor)
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. (Hendi Novian/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Aliansi Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan menggelar aksi demo di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Senin, 20 Juli 2026.

Koordinator Masa Aksi, Mahdi menyampaikan, aksi yang digelar di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk memastikan status tanah yang memiliki kekuatan hukum yang seharusnya bagi masyarakat.

Karena, kata dia, saat ini di Desa Pasir Jaya, ada beberapa pembukaan lahan yang diduga banyak pembangunan ilegal.

"Yang memang harus kroscek ulang dan diukur oleh BPN Kabupaten Bogor selaku lembaga berwenang," ujar Mahdi.

Baca Juga: Lapangan Sempur Bogor Ditutup sampai 17 Agustus 2026, Warga Bisa Joging ke SSA

Ia mengungkapkan banyaknya dugaan pembangunan ilegal di wilayah itu akibat mafia tanah dan lahan.

"BPN selaku lembaga yang berwenang secara administratif, agar apa yang pada akhirnya lahan yang kami garap, lahan yang kami tanami, lahan yang kami sirami tiap hari itu statusnya jelas," jelasnya.

Mahdi mengklaim, warga juga sebelumnya telah mengadu ke Pemerintah Kecamatan dan desa setempat.

Namun, ia mengaku, pemdes dan kecamatan diduga tutup mata sehingga mengadukan ke BPN melalui aksi demonstrasi ini.

Ia juga menegaskan, warga yang mayoritas 60 persen petani di Pasir Jaya itu menuntut, apa yang menjadi tindakan ATR/BPN harus mengukur ulang lahan.

"Melaksanakan fungsinya dengan baik dengan transparan, sehingga memang status dan kepastian hukumnya jelas buat kami jelas buat semua orang yang punya kepentingan di situ," tegasnya.

Tak hanya itu Mahdi menyebut warga di sana mendukung dilakukan penertiban karena ingin memilik status hukum yang jelas.

"Ataupun siapa pun yang punya kepentingan di situ boleh garap lahan itu apa gak kami sangat dukung ATR/BPN melakukan kroscek ulang, kemudian instansi yang berwenang melaksanakan penertiban itu bisa dengan baik," pungkasnya.(abl)

Editor : Eka Rahmawati
Cigombong Bogor 1 Pasir Jaya bpn demo