RADAR BOGOR – Polres Bogor berhasil membongkar peredaran narkotika varian baru berupa etomidat dan happy water di Perum Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi kasus pertama peredaran etomidat dan happy water yang berhasil diungkap oleh Polres Bogor.
"Ini temuan baru, sebelum-sebelumnya kita tidak pernah mengungkap etomidat dan happy water. Nah, ternyata barang ini sudah masuk ke wilayah Kabupaten Bogor," ujar AKBP Wikha Senin, 20 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka, Polres Bogor menyita 65 cartridge etomidat yang digunakan untuk rokok elektrik (vape) serta 70 bungkus happy water.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengedarkan kedua jenis narkotika tersebut selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, etomidat yang dikemas dalam bentuk cartridge vape memiliki nilai jual yang sangat tinggi, satu cartridge dipasarkan dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dan Tangkap 95 Tersangka Sejak Mei hingga Juli 2026
"Jadi bisa bayangkan, ini dipakai untuk rokok elektrik yang mungkin hanya dipakai 40 kali hisap lah mungkin ya satu cartridge ini, dan harganya 4 sampai 6 juta," tuturnya.
Selain etomidat, polisi juga menemukan peredaran happy water yang dijual dengan harga sekitar Rp600 ribu per bungkus. Sebelumnya, jenis narkotika tersebut lebih banyak ditemukan beredar di wilayah Jakarta.
Kapolres menilai masuknya etomidat dan happy water ke Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius karena peredarannya menyasar kawasan dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.
"Kasus ini ditemukan di wilayah Gunung Putri dan Citeureup, dimana kita ketahui terdapat perumahan-perumahan yang cukup elit di sekitaran wilayah tersebut," tandasnya.
Polres Bogor memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya jenis-jenis baru yang mulai masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati