RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengungkapkan pada Senin, 20 Juli 2026, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun anggaran 2021.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Bogor tanggal 20 Juli 2026, telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP," ujarnya.
Baca Juga: Uji Coba Bus Listrik Kabogorbus di Kabupaten Bogor, Penumpang Tembus 28 Ribu Orang
Rinaldy menyampaikan tersangka BAP dalam proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara sebagai anggota Pokja pemilihan khusus 10.
"Satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja pemilihan khusus 10," kata Rinaldy.
Ia menerangkan, tersangka kasus dugaan korupsi ini merupakan seorang ASN aktif di Pemerintah Kabupaten Bogor.
"BAP berstatus pegawai negeri sipil," tuturnya.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Rinaldy, BAP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong yang terhitung sejak saat ini.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI," pungkasnya. (abl)
Editor : Eka Rahmawati