RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan generasi muda melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Beserta Dampaknya di Masyarakat. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif dalam merespons berbagai dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
Selain menerbitkan surat edaran, Pemkab Bogor juga tengah menyelesaikan penyusunan regulasi yang akan menjadi payung hukum terkait isu LGBTQ. Penyusunan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan proses penyusunan regulasi saat ini telah memasuki tahap akhir dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat dan hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.
“Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah dapat selesai,” ujar Rudy dalam keterangannya melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
Baca Juga: Bupati Bogor dan Kemenag Hadirkan Nikah Massal, Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan
Ia menilai perlindungan terhadap anak dan generasi muda tidak cukup dilakukan melalui sektor pendidikan semata, tetapi juga memerlukan lingkungan sosial yang sehat serta penguatan peran keluarga.
“Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Maka bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar ke depan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik,” katanya.
Kebijakan yang diterbitkan Pemkab Bogor juga mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan pertahanan negara, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter yang berdimensi sosial budaya dan ideologi.
Selain itu, pemerintah daerah turut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa perilaku terlarang tersebut merupakan perbuatan yang diharamkan serta dikategorikan sebagai bentuk jarimah yang bertentangan dengan fitrah manusia.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor meminta seluruh pimpinan satuan pendidikan dan pondok pesantren memperkuat aturan internal yang melarang segala bentuk kekerasan maupun penyimpangan, disertai penerapan sanksi bagi setiap pelanggaran.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada pengelola hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kos agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bangunan yang dikelolanya.
Mereka diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pemanfaatan fasilitas tersebut untuk aktivitas yang mengarah pada perilaku penyimpangan.
Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diajak berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna memperkuat nilai-nilai moral serta norma sosial.
Pemkab Bogor juga mendorong setiap keluarga untuk meningkatkan komunikasi, pengawasan, dan pendidikan karakter kepada anak sebagai langkah membangun ketahanan keluarga. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Bogor.
Editor : Eka Rahmawati