Kejari Ancam Jemput Paksa Saksi Tak Kooperatif di Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:28 WIB
Petugas membawa tersangka korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara usai diperiksa di Kantor Kejari Kabupaten Bogor,Senin 20 Juli 2026. (Foto : Hendi Novian / Radar Bogor)
Petugas membawa tersangka korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara usai diperiksa di Kantor Kejari Kabupaten Bogor,Senin 20 Juli 2026. (Foto : Hendi Novian / Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Penyidik membuka kemungkinan melakukan pemanggilan paksa apabila saksi RSUD Bogor Utara yang dipanggil tetap tidak bersikap kooperatif.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 65 orang saksi dalam perkara RSUD Bogor Utara tersebut.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur Pemerintah Kabupaten Bogor, pihak swasta, hingga sejumlah tenaga ahli.

Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari berbagai bidang, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli hukum pidana.

Serta pakar lainnya yang dinilai memiliki kompetensi dalam mengungkap perkara tersebut.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Inggris, 7.000 Rumah di Kent Kehilangan Pasokan Selama Dua Hari

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

"Seluruh saksi, termasuk para ahli, kami mintai keterangan agar penyidikan berlangsung secara komprehensif. Kami ingin memastikan setiap langkah didasarkan pada alat bukti yang kuat sehingga penetapan tersangka benar-benar tepat. Yang jelas, perkara ini tidak akan berhenti pada satu tersangka saja," ujar Denny, Selasa 21 Juli 2026.

Meski puluhan saksi telah memenuhi panggilan penyidik, Denny mengungkapkan masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberikan keterangan.

Menurutnya, alasan ketidakhadiran saksi beragam, mulai dari mengaku sedang sakit, berada di luar kota, hingga alamat tempat tinggal yang telah berubah sehingga menyulitkan proses pemanggilan.

"Masih ada beberapa saksi yang belum hadir. Ada yang menyampaikan alasan sakit, ada yang sedang berada di luar daerah, bahkan ada pula yang alamatnya sudah berpindah sehingga perlu kami telusuri kembali," jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik tetap akan berupaya menemukan dan menghadirkan seluruh saksi karena setiap keterangan memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut Denny, seluruh saksi yang dipanggil dipastikan memiliki keterkaitan dengan perkara sehingga keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi proses pembuktian.

"Setiap orang yang kami panggil tentu memiliki relevansi terhadap perkara ini. Tidak mungkin kami memanggil seseorang apabila keterangannya tidak memiliki pengaruh terhadap proses penyidikan," tegasnya.

Baca Juga: Mengunjungi Historische Studio Depok Lama, Museum Sejarah Pertama di Depok

Karena itu, Denny mengimbau seluruh saksi yang belum memenuhi panggilan agar bersikap kooperatif dan segera hadir memenuhi kewajiban memberikan keterangan kepada penyidik.

Ia mengingatkan bahwa apabila panggilan resmi tetap diabaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kejari Kabupaten Bogor memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada tahap penyidikan.

"Kami berharap seluruh saksi dapat memenuhi panggilan secara sukarela. Namun apabila tetap mengabaikan panggilan penyidik, kami memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pemanggilan paksa sesuai aturan yang berlaku," pungkas Denny. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
RSUD Bogor Utara Kejari Kabupaten Bogor penyidikan saksi