RADAR BOGOR - Polres Bogor membongkar gudang penyimpanan Obat Keras Terlarang (OKT) di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi komitmen Forkopimda untuk terus memberantas peredaran obat keras terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.
"Jumlahnya cukup banyak, terdapat 13 kasus yang diungkap dalam periode tiga bulan," kata AKBP Wikha.
Dari 13 kasus yang berhasil diungkap polisi, dua di antaranya terdapat dua kasus yang cukup besar dengan total barang bukti penyitaan 1.068.900 butir obat.
AKBP Wikha menjelaskan pengungkapan gudang OKT tersebut bermula saat polisi mengamankan tersangka berinisial DM.
"Ditangkap di Kemang, jadi dia memakai mobil kemudian ditangkap pelaku dan dikembangkan," jelasnya.
Baca Juga: Surut saat Kemarau, Dasar Sungai Ciliwung di Pulo Geulis Babakan Pasar Bogor Jadi Arena Bermain
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, di kediaman tersangka di Perumahan Kirana Residence, Rancabungur diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan OKT.
"Di tempat pertama di Rancabungur tersebut kita menyita 122.750 butir OKT yang kemudian dikembangkan lagi mengarah ke dua orang tersangka yaitu inisial JC dan IM," paparnya.
Ia melanjutkan, terhadap pelaku inisial JC masih dilakukan pengerjaan sedangkan tersangka IM ditangkap di wilayah Jakarta Timur.
Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan dengan membawa ke rumah pelaku di Perumahan Gardenia Cikeas.
"Ternyata di rumah tersebut digunakan juga sebagai penyimpanan, di dalamnya terdapat 913.650 butir OKT, jadi yang kita bisa mengungkap dua rumah yang digunakan sebagai gudang OKT dengan total tadi 1 juta lebih butir OKT," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga terus mengejar pelaku pengirim OKT dari jaringan peredaran asal Aceh.
"Kemarin sudah coba kejar, titiknya yang bersangkutan ada di Aceh dan kita sedang melakukan koordinasi dengan rekan-rekan yang di Polda Aceh," imbuhnya.
Selain itu, Kapolres Bogor menegaskan bahwa penyalahgunaan OKT merupakan salah satu indikasi pemicu atau bahan bakar utama yang dipakai anak muda untuk melakukan kekerasan seperti tawuran dan kegiatan kriminal begal dan lainnya.
"Oleh karena itu kami Forkopimda Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan OKT, sehingga ke depan generasi muda di Kabupaten Bogor dapat menjadi generasi muda yang luar biasa generasi emas menuju Indonesia emas 2045," pungkasnya. (abl)