RADAR BOGOR – Penetapan seorang ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara menuai tanggapan dari Ketua LSM PRB Johan Pakpahan.
Ia menilai proses penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan dikembangkan dengan memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek RSUD Bogor Utara itu.
Menurut Ketua LSM PRB, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat bernilai miliaran rupiah itu melibatkan banyak pihak, sehingga proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Ia berpandangan bahwa selain kelompok kerja (Pokja) pengadaan, penyidik juga perlu mendalami peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat saat proyek berlangsung.
Menurutnya penanganan perkara ini jangan berhenti pada seorang ASN yang merupakan anggota Pokja.
"Proyek sebesar ini melibatkan banyak tahapan dan pejabat yang memiliki kewenangan, sehingga seluruh pihak yang berkaitan perlu dimintai keterangan dan apabila ditemukan bukti yang cukup harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menilai pencairan anggaran proyek tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu orang karena terdapat mekanisme administrasi dan kewenangan yang melekat pada sejumlah pejabat.
Karena itu, LSM PRB meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut secara terbuka seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran.
"Perlu ada pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan, seperti PPK, KPA, maupun pejabat lainnya. Bila memang terdapat indikasi keterlibatan, proses hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih," katanya.
Selain itu, LSM PRB juga meminta penyidik menjelaskan peran konsultan perencana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Menurutnya, setiap unsur yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ketua LSM PRB mengaku khawatir apabila proses hukum hanya berfokus pada satu tersangka, akan muncul anggapan di masyarakat bahwa penanganan perkara dilakukan secara parsial dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran penting.
Ia juga mendorong Kejari Kabupaten Bogor untuk terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, termasuk pejabat daerah maupun pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Film Bapakmu Kiper Hadir September 2026, Kisah Ayah-Anak dan Mimpi Sepak Bola Kampung
"Kami berharap Kejari Kabupaten Bogor berani mengusut perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukannya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Sebelumnya Kejari menyatakan penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila didukung alat bukti yang cukup. (unt)
Editor : Yosep Awaludin